• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Penahanan Pria Penghina Palestina Ditangguhkan

redaksi - by redaksi -
21 Mei 2021 10:07
in Headline, Megapolitan
0
Penahanan Pria Penghina Palestina Ditangguhkan

Pria Penghina Palestina / FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pria penghina Palestina HL alias Ucok akhirnya ditangguhkan penanganannya pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

“Tanggal 16 Mei, Ucok sudah dilakukan penahanan, kemudian tanggal 19 Mei Ucok ditangguhkan,” kata Ramadhan di Mabes Polri.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Soal Penanganan Kasus Asusila Anak Pejabat di Bekasi Lamban

Akibat perbuatannya, kata Ramadhan, pelaku Ucok apat dikenakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Meski begitu, kata Ramadhan, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasusnya melalui pendekatan restorative justice atau di luar persidangan. Dan penyidik juga dinilai sudah mempertimbangkan, salah satunya Ucok sudah akui perbuatannya dan meminta maaf.

Baca juga: Tersangka Utama Perampokan Disertai Pemerkosaan di Bekasi Ditangkap

“Pertimbangan adalah permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi. Jadi kita mencoba menyelesaikan secara restorative justice,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, pria berinisial HL (23) diamankan pihak kepolisian di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu malam 15 Mei 2021. Pria itu viral setelah video TikTok lipsing berujar menghina Palestina.

HL yang berjoged sambil menyebut nama Palestina dengan nama binatang dan mengajak untuk membantainya. Tapi belakangan, dia mengaku tidak mengetahui mana Israel dan mana Palestina. Dia mengira Israel adalah negara mayoritas Muslim yang dijajah. (cuy)

Tags: ntbpenghina palestina
Previous Post

Firli Pastikan Tak Ada Pemecatan dan Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Next Post

Dorong Transaksi Nontunai, Bank DKI Rangkul Komunitas Apartemen Taman Rasuna

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post
Dorong Transaksi Nontunai, Bank DKI Rangkul Komunitas Apartemen Taman Rasuna

Dorong Transaksi Nontunai, Bank DKI Rangkul Komunitas Apartemen Taman Rasuna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com