Jakarta – Pria penghina Palestina HL alias Ucok akhirnya ditangguhkan penanganannya pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
“Tanggal 16 Mei, Ucok sudah dilakukan penahanan, kemudian tanggal 19 Mei Ucok ditangguhkan,” kata Ramadhan di Mabes Polri.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Soal Penanganan Kasus Asusila Anak Pejabat di Bekasi Lamban
Akibat perbuatannya, kata Ramadhan, pelaku Ucok apat dikenakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Meski begitu, kata Ramadhan, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menyelesaikan kasusnya melalui pendekatan restorative justice atau di luar persidangan. Dan penyidik juga dinilai sudah mempertimbangkan, salah satunya Ucok sudah akui perbuatannya dan meminta maaf.
Baca juga: Tersangka Utama Perampokan Disertai Pemerkosaan di Bekasi Ditangkap
“Pertimbangan adalah permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi. Jadi kita mencoba menyelesaikan secara restorative justice,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, pria berinisial HL (23) diamankan pihak kepolisian di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Sabtu malam 15 Mei 2021. Pria itu viral setelah video TikTok lipsing berujar menghina Palestina.
HL yang berjoged sambil menyebut nama Palestina dengan nama binatang dan mengajak untuk membantainya. Tapi belakangan, dia mengaku tidak mengetahui mana Israel dan mana Palestina. Dia mengira Israel adalah negara mayoritas Muslim yang dijajah. (cuy)