• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Warga Inggris Dideportasi, Langgar Aturan Karantina

redaksi - by redaksi -
27 Mei 2021 18:04
in Headline, Nasional
0

Bandara Soekarno Hatta / FOTO Angkasa Pura II

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dua warga negara asing (WNA) asal Inggris terpaksa dideportasi. Mereka dijatuhi sanksi deportasi karena melanggar Undang-undang kekarantinaan.

Kedua bule itu berinisial ODE (32) dan MM (39). Mereka juga diberikan sanksi penangkalan agar tidak masuk ke Indonesia.

Baca juga: Penumpang Asal Pakistan dan Filipina Jadi Pengawasan Bandara Soetta

Kabid TPI Imigrasi Bandara Soetta, Indra Bangsawan mengatakan, keduanya dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Pesawat yang digunakan keduanya pesawat Singapura Airlines SQ-965 rute Jakarta-London pada Rabu, 26 Mei 2021.

“Benar kedua WNA itu kami deportasi setelah kabur dari proses karantia, dan dikenakan penangkalan untuk kembali ke Indonesia,” kata Indra.

Baca juga: Masuk RI Tanpa Karantina, Dua WN India Ditangkap

Untuk proses deportasi kata dia, biayanya ditanggug oleh pribadi. Dan untuk pengkalan akan dijatuhkan selama kurang lebih satu tahun. “Mereka dijatuhkan sanksi enam bulan dan bisa diperpanjang satu tahun,” katanya.

Seperti yang diketahui, kedua WN Inggris tersebut datang ke Indonesia melalui Bandara Soetta, Tangerang, pada Jumat, 7 Mei 2021 lalu menggunakan pesawat Etihad Airways EY-474. Di sana, mereka kabur setelah mengelabui sopir dengan alasan hendak ke toilet. (ana)

Tags: Bandara soettadua wna inggrisindopos onlineindoposonlineWn inggris
Previous Post

Polisi Amankan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq

Next Post

Kasus Petamburan, Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post

Kasus Petamburan, Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com