• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Petamburan, Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara

redaksi - by redaksi -
27 Mei 2021 19:12
in Headline, Nasional
0

Habib Rizieq Shihab / FOTO Satuindonesiae network

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan d petamburan, Jakarta Pusat. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Mengadili, memutuskan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang persidangan, Kamis, 27 Mei 2021.

Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq

Habib Rizieq juga divonis denda Rp20 juta terkait kerumunan di Megamendung. Jaksa penuntut umum menuntut Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan selama dua tahun penjara.

Terdakwa dituntut lantaran telah melakukan pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya yang berada di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu.

Baca juga: Habib Rizieq Salat Id Tanpa Kelurga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur.

Pertimbangan penjatuhan hukuman itu karena Habib Rizieq dinilai sebagai penyebab utama kerumunan di Petamburan. (cuy)

Tags: habib rizieqindoposonlinevonis habib rizieq
Previous Post

Dua Warga Inggris Dideportasi, Langgar Aturan Karantina

Next Post

Mengenal Hari Kebersihan Menstruasi yang Diperingati Setiap 28 Mei

redaksi -

redaksi -

Related Posts

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen
Megapolitan

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

14 Juni 2026 17:48
Megapolitan

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30
Megapolitan

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026
Megapolitan

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 21 Mei, Berawan hingga Turun Hujan

21 Mei 2026 08:53
Next Post

Mengenal Hari Kebersihan Menstruasi yang Diperingati Setiap 28 Mei

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

0
PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

14 Juni 2026 17:48

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37

Beritaa Terkini

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

PAD Kabupaten Bekasi Baru Tembus 35 Persen

14 Juni 2026 17:48

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com