Jakarta – Habib Rizieq Shihab dan menantunya M Hanif Alatas dituntut Jaksa Penuntut Umum enam tahun dan dua tahun penjara atas perkara swab test di RS Ummi Bogor.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 3 Juni 2021.
Berbeda dengan Habib Rizieq, menantunya yakni Hanif dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Baca juga: Kasus Petamburan, Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara
Seperti yang diketahui, Jaksa mendakwa Habib Rizieq karena berbohong soal hasil swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Atas perbuatannya, jaksa menilai perbuatan eks Imam Besar FPI telah membuat keonaran.
Dalam penjelasan jaksa, kasus ini bermula dari Habib Rizieq yang mengirim surat permohonan pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang ditunjukkan kepada pimpinan MER-C dr Sarbi Abdul Murad.
Kemudian, Sabri Abdul Murad menugaskan dokter spesialis penyakit dalam dr Hadiki Habib dan dokter umum dr Tonggo Meaty Fransisca untuk mengambil tindakan pemeriksaan ke Habib Rizieq.
Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Simpatisan Habib Rizieq
Bahkan, Jaksa menyebut Hadiki Habib menerima telepon dari menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanafi Alatas. Hanafi dikatakan mengabarkan kondisi Habib Rizieq yang mengalami keluhan capek dan meriang.
Ketika itu, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq beserta keluarga terjadi di kediaman Habib Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq dinyatakan positif COVID-19.
“Dokter Hadiki Habib melakukan swab test antigen terhadap terdakwa dan kurang lebih 16 menit kemudian mendapatkan hasil pemeriksaan terdakwa dinyatakan positif COVID-19,” ujar Jaksa. (cuy)