Jakarta – Pilkada serentak tahun 2024 mendatang. Hal itu diutarakan, Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim.
“Telah disepakati beberapa hal, pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024, kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024,” kata Luqman kepada wartawan, Jumat, 4 Juni 2021.
Baca juga: PIlkada 2024, Pemerintah Diminta Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Dalam tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 itu terdiri Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menyangkut jadwal pelaksanaan Pemilu, tim kerja bersama juga menyepakati tahapan Pemilu serentak 2024 yang dimulai 25 bulan sebelum hari pencoblosan. Atau bisa dibilang pada bulan Januari 2022. “Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25, bulan sebelum Hari-H Coblosan (Januari 2022),” kata Luqman.
Baca juga: Erick Thohir Muncul Setiap Poros Pilpres 2024
Bahkan, kata dia, poin lainnya yang telah disepakati adalah menyangkut persyaratan pencalonan Pilkada 2024. “Syarat pencalonan Pilkada 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024,” katanya.
Luqman mengaku, masih ada beberapa permasalahan lainnya yang menunggu untuk dibahas. Salah satunya, banyak penyelenggara atau anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya tahun 2023, 2024 dan 2025.
“Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022,” ujarnya. (cuy)