• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Headline

PIlkada 2024, Pemerintah Diminta Perpanjang Jabatan Kepala Daerah

Picu Kelemahan Pengelolaan Pemda

redaksi - by redaksi -
25 April 2021 10:15
in Headline, Nasional
0
PIlkada 2024, Pemerintah Diminta Perpanjang Jabatan Kepala Daerah

Pencoblosan saat Pilkada / ilustrasi twitter @humasjateng

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Rencana pemeritah yang tetap menggelar Pilkada serentak 2024, membuat 271 daerah, 24 provinsi, dan 247 kabupaten/kota akan diisi oleh pejabat (Pj) hingga 2 tahun lamanya. Sebab, pelaksanaan Pilkada akan dilakukan serentak di tahun 2024, sementara di pertengahan banyak kepala daerah yang sudah habis sisa jabatannnya.

“Akan terjadi pelamahan dari aspek relasi dengan DPRD yang sudah terjalin, begitu pun kualitas pembuatan produk hukum menjadi rendah, karena Pj akan berperan sebagai ASN dengan kewenangannya memutasi pegawai yang terbatas,” kata Djohermansyah dalam webinar yang digelar The Indonesian Democracy Initiative (TIDI).

Baca juga: KPK Resmi Tahan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial  

Menurut dia, kewenangan yang dimiliki seorang Pj akan memicu kelemahan dalam pengelolaan pemerintah daerah. Ditambah lagi masalah pengalaman dalam menangani masalah di daerah seperti pandemi corona dan lainnya.

Untuk itu, Djohermansyah mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis pada tahun 2022 dan 2023, ketimbang harus mengangkat Pj.

Baca juga: CR7 kembali ke MU, Benarkah?

“Opti ini untuk menjaga relasi DPRD yang lebih mudah, kebijakan hukum yang dibuat akan berkesinambungan,” katanya.

Bahkan, kata dia, perpanjangan masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022 dan 2023 bisa dilakukan dengan menerbitkan Perppu Pilkada, lalu meneken Keppres terkait teknis perpanjangan jabatan. (mah)

Tags: pilkadapilkada 2024
Previous Post

Catat! Tidak Semua Ongkir E-Commerce Disubsidi Pemerintah

Next Post

Launching Platform Online Barang Seni L Project

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Ratusan Calon Haji asal Bekasi Masuk Asrama

22 April 2026 09:35
Megapolitan

Lippo Cikarang Cosmopolis Perkuat Program CSR 2026

20 April 2026 17:45
Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Nasional

Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

20 April 2026 11:47
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19
Nasional

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan

17 April 2026 17:43
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 17 April, Siang Terik Disusul Potensi Hujan Sore

17 April 2026 08:02
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal
Megapolitan

Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah, Kosasih Susul Dua Anaknya

16 April 2026 20:02
Next Post

Launching Platform Online Barang Seni L Project

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Ratusan Calon Haji asal Bekasi Masuk Asrama

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Ratusan Calon Haji asal Bekasi Masuk Asrama

22 April 2026 09:35

Lippo Cikarang Cosmopolis Perkuat Program CSR 2026

20 April 2026 17:45
Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

20 April 2026 11:47
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan

17 April 2026 17:43

Beritaa Terkini

Ratusan Calon Haji asal Bekasi Masuk Asrama

22 April 2026 09:35

Lippo Cikarang Cosmopolis Perkuat Program CSR 2026

20 April 2026 17:45
Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

Kompolnas Awasi Dugaan Keterlibatan Polisi Aktif di Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi

20 April 2026 11:47
KPK Geledah Dua Lokasi Terkait Kasus Pengadaan Barang Covid-19

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bekasi Resmi Dilimpahkan

17 April 2026 17:43
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com