Jakarta – Sekitar 51 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos assesmen Test Wawasan Kebangsaan dan dipandang tidak dapat dipertahankan akan diberhentikan secara hormat pada 1 November 2021.
Hal tersebut seperti tercantum pada dokumen Informasi Acara Rapat Koordinir Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK Dalam Kerangka Peralihan Karyawan KPK menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) tanggal 25 Mei 2021. Persisnya pada point 3 huruf c.
Baca juga: Kuliah Online Soal KPK di USU Diduga Diretas
“51 orang dihentikan dengan hormat sebagai karyawan KPK s/d 1 November,” demikian bunyi document yang didapatkan awak media, Selasa 8 Juni 2021 seperti dikutif dari viva.
Dokument itu diberi tanda tangan oleh lima pimpinan KPK, Menkumham Yasonna H Laoly, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua Instansi Administrasi Negara Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.
Sementara pada 24 karyawan KPK yang bisa dilakukan pembinaan, mereka akan mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan selambatnya pada Juli 2021.
Baca juga: Firli Pastikan Tak Ada Pemecatan dan Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Peserta yang mengikuti pendidikan bela negara wawasan kebangsaan, dalam dokument itu disebut harus menandatangani kesediaan ikuti pengajaran training. Walau begitu, ke-24 karyawan KPK itu tidak langsung akan dipilih jadi ASN.
Dalam point 5, disebutkan, “Untuk yang sudah usai ikuti pengajaran training bela negara dan wawasan kebangsaan, dan dipastikan lulus akan dipilih jadi PNS. Untuk yang tidak lulus diberhentikan dengan hormat sama sesuai ketetapan ketentuan perundangan yang berjalan.”
Diverifikasi masalah document itu, Ketua KPK Firli Bahuri akui akan memeriksa document itu ke Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa lebih dahulu berkenaan ini.
“Terima kasih saya check ke Sekjen KPK,” kata Firli saat dikomfimrasi awak media, Selasa, 8 Juni 2021. (ana)