Jakarta – Puluhan jamaah haji yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan. Pengambilan dana haji ini buntut pembatasan keberangkatan jamaah haji Indonesia pada penyelenggaran haji 1442 H/2021 Masehi.
“Sejak sepekan ini, sudah ada 59 jamaah haji reguler mengajukan pengambilan setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadan Harisman, Kamis 10 Juni 2021.
Baca juga: Meski Gagal Berangkat, Muhadjir Sebut Dana Haji Aman
Menurut dia, jumlah tersebut terdiri dari 25 jamaah haji khusus dan 34 jamaah haji reguler.
“Mereka yang sudah mengajukan pengembalian dana langsung kami proses untuk diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa ditindaklanjuti. Kalau secara ketentuan pengembalian kurang lebih sembilan hari, dan ditransferb ke rekening masing-masing” ujarnya.
Baca juga: Tahun 2021 Tidak Ada Pemberangkatan Haji, Ini Penjelasan Menag Yaqut
Sistem Informasi dan Komputer Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag kata dia, telah mencatat ada 15.476 jemaah haji khusus dan 198.371 jemaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan.
Seperti yang diketahui, Keputusan Menteri Agama No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. (mah)