Jakarta – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setiap pengendara yang hendak keluar dari Jakarta wajib menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Pasalnya, Korlamtas Polri telah melakukan penyekatan di KM 31 Cikarang Barat Tol Jakarta Cikampek ke arah Cikampek.
“Harus menunjukan STRP, kalau tidak ada, bakal diputarbalik,” kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono.
Baca juga: Penyekatan Mudik Berakhir, Akhirnya Tol Layang Japek Dibuka
Dia menambahkan, setiap pengendara yang tidak memiliki STRP dan bukan masuk pekerja katagori esensial atau kritilal bakal diminta putar balik.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan menambahkan, setiap pengendara yang tidak bisa menunjukan STRP diminta putaf balik. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 43 dan 49 Tahun 2021.
Baca juga: 1,4 Juta Dosis Vaksin Sinopharm Tiba di Indonesia
Lalu, kata dia, kendaraan yang mau masuk Jakarta disekat terlebih dahulu di check point Palimanan. Di lokasi itu, pengendara wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen dan sertifikat vaksin COVID-19.
“Nanti disekat di Palimanan. Syaratnya PCR atau rapid antigen, surat tanda telah divaksin,” ujarnya. (dut)