• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabar Baik, Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi

redaksi - by redaksi -
22 Juli 2021 10:10
in Headline, Nasional
0
Ada Kendala dengan Pencairan THR, Adukan ke Posko Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah / FOTO Yahoo

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

“Subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Program ini merupakan stimulus yang dikoordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers secara daring.

Untuk kriteria pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah kata Ida merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah. Serta, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Itu pun harus dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Baca juga: Ada Kendala dengan Pencairan THR, Adukan ke Posko Ini

Ida menambahkan, data BPJS menjadi sumber utama penyaluran BSU karena data tersebut dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Bukan hanya itu, mereka yang berhak mendapatkan BSU kali ini merupakan peserta yang sudah membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, untuk pekerja di wilayah PPKM yang mendapat upah di atas Rp3,5 juta akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

“Peserta juga harus punya rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan diberikan kepada pekerja yang berada di PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri,” kata Ida.

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Polri Salurkan Bantuan 2.400 Ton Beras

Menurut Ida, para pekerja di sektor terdampak PPKM yang dimaksud adal;ah pekerja di industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa. Kecuali jasa pendidikan dan jasa kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan realestate.

Kemudian, untuk penyaluran BSU akan dilakukan oleh bank penyalur. Dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan Pemerintah melalui Bank Himbara.

“Mekanisme bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan. Setiap dua bulan akan diberikan sekaligus. Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi sebesar Rp1 juta,” ujarnya. (dut)

Tags: bantuan subsidiburuhindoposonlinemenakerppkm darurat
Previous Post

Selama PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik

Next Post

RSIA & RSU BUNDA Hadirkan Layanan Poliklinik Drive Thru dan Telekonsultasi Di Masa Pandemi COVID-19

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post

RSIA & RSU BUNDA Hadirkan Layanan Poliklinik Drive Thru dan Telekonsultasi Di Masa Pandemi COVID-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com