Jakarta – Para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
“Subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Program ini merupakan stimulus yang dikoordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dalam konferensi pers secara daring.
Untuk kriteria pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah kata Ida merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah. Serta, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Itu pun harus dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Baca juga: Ada Kendala dengan Pencairan THR, Adukan ke Posko Ini
Ida menambahkan, data BPJS menjadi sumber utama penyaluran BSU karena data tersebut dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Bukan hanya itu, mereka yang berhak mendapatkan BSU kali ini merupakan peserta yang sudah membayar iuran dengan besaran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, untuk pekerja di wilayah PPKM yang mendapat upah di atas Rp3,5 juta akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
“Peserta juga harus punya rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan diberikan kepada pekerja yang berada di PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri,” kata Ida.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Polri Salurkan Bantuan 2.400 Ton Beras
Menurut Ida, para pekerja di sektor terdampak PPKM yang dimaksud adal;ah pekerja di industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa. Kecuali jasa pendidikan dan jasa kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan realestate.
Kemudian, untuk penyaluran BSU akan dilakukan oleh bank penyalur. Dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan Pemerintah melalui Bank Himbara.
“Mekanisme bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan. Setiap dua bulan akan diberikan sekaligus. Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi sebesar Rp1 juta,” ujarnya. (dut)