• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Selama PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Domestik

redaksi - by redaksi -
22 Juli 2021 09:17
in Headline, Nasional
0

Bandara Soekarno Hatta / FOTO Angkasa Pura II

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membuat surat edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang persyaratan orang yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan pesawat.

Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, harus memperlihatkan kartu vaksin pertama. Selanjutnya, memperlihatkan surat hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedang untuk penerbangan selain Pulau Jawa dan Pulau Bali harus memperlihatkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu optimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1×24 jam saat sebelum keberangkatan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangannya.

Baca juga: Kemenhub Pastikan ABK India yang Positif Covid-19 Sudah Ditangani

Novie menambahkan, khusus selama saat liburan hari raya Idul Adha 1442 H pada 19-25 Juli 2021, perjalanan penumpang termasuk para penumpang perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi. Terkecualo untuk pelaku perjalanan dengan kepentingan kegiatan bekerja di sektor esensial dan kritikal, lalu kepentingan mendesak seperti pasien dengan keadaan sakit keras, ibu hamil ditemani satu orang keluarga, untuk persalinan hanya ditemani maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah Non COVID-19 jumlahnya maksimal 5 orang.

Untuk pelaku perjalanan yang bekerja di bidang esensial dan kritikal diharuskan memperlihatkan Surat Tanda Register Karyawan (STRP) atau Surat keterangan dari Pemerintahan daerah setempat atau Surat perintah tugas dari pimpinan Lembaga satu tingkat Eselon II.

“Untuk pelaku perjalanan penumpang dengan kepentingan mendesak, harus memberikan surat keterangan perjalanan diantaranya surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah seperti Surat keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya,” kata Novie.

Baca juga: Awas Travel Gelap, Kemenhub Bakal Perketat Pengawasan

Surat Edaran 53 Tahun 2021 ini mengecuali memperlihatkan kartu vaksin untuk aktor perjalanan dengan kebutuhan khusus klinis karena argumen klinis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan keadaan sakit keras dan ibu hamil yang ditemani oleh satu orang bagian keluarga.

“Kami terus memperbarui surat edaran panduan perjalanan orang sesuai SE terkini dari Satgas Covid-19 yakni SE Nomor 15 Tahun 2021,” katanya.

Seperti yang diketahui, Surat Selebaran Nomor SE 53 Tahun 2021 sebagai Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Periode Wabah COVID-19 yang diputuskan Kementerian Perhubungan, mulainya berlaku 19 Juli 2021.

SE ini mempunyai tujuan melakukan pembatasan aktor perjalanan dalam negeri dengan model transportasi udara, terutama selama saat liburan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah mulai dari 18 – 25 Juli 2021. (dut)

Tags: indoposonlinekemenhubppkm daruratsyarat penerbangan
Previous Post

Meikarta Edukasi Penanggulangan COVID-19 Lewat Seminar ‘Online’ Gratis

Next Post

Kabar Baik, Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30
Megapolitan

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026
Megapolitan

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 21 Mei, Berawan hingga Turun Hujan

21 Mei 2026 08:53
Megapolitan

Ini Tujuan Adanya Layanan SPMB 2026 di Bekasi untuk Sekolah Negeri

20 Mei 2026 09:46
Next Post
Ada Kendala dengan Pencairan THR, Adukan ke Posko Ini

Kabar Baik, Pekerja Gaji Dibawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

0

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22

Beritaa Terkini

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com