Bekasi – Pihak Polres Metro Bekasi Kota bakal menjerat selebgram TikTok Juyy Putridengan sanksi pidana ringan (Tipiring). Rencananya, Kamis hari ini akan digelar sidang Tipiring.
“Pelanggaran pada Prokes saat masa PPKM darurat,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi.
Baca juga: Dishub DKI Sebut Aplikasi Ojek Online Sudah Kantongi STRP
Dia menambahkan, sanksi tipiring diberilan berdadarkan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan pihak kepolisian. Dengan demikian, dia berharap agar ke depannya tidak terulang.
Bahkan, Aloysius meminta kepada masyarakat dapat menahan diri saat PPKM level 4 berlangsung. Tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Ngeri! 657 Anak di Bekasi Terpapar COVID-19
“Kita harus tahan diri, oni PPKM untuk masyarakat, untuk bisa hidup, dan sehat. Ke depan agar tidak ada lagi masalah ini, karena kontraproduktif,” katanya.
Seperti yang diketahui, selebgram TikTkk Juyy Putri menggelar pesta ulang tahunnya yang ke-18 di sebuah hitel bintang di Kota Bekasi. Pesta itu sambil mengundang teman-temannya.
Atas perbuatannya, mendadak viral di akun media sosial TikTok. Dalam unggahan itu, Juyy Putri terlihat memakai gaun warna pink. Dia masuk ke ballroom hotel yang sudah disiapkan sebagai lokasi ulang tahun. (cuy)