Bekasi – Rencananya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Basweden atas dugaan korupsi pengadaan lahan di Muncul Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, soal pemanggilan Anies oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan kewenangan penyidik.
“Saya kira KPK sudah mengerti SOP (standar operasional prosedur), dan saya tidak ingin mencampuri,” kata Ahmad Riza Patria.
Baca juga: PPKM Darurat Sudah Sepekan, Wagub DKI Beri Nilai Positif
Pria yang akrab disapa Ariza yakin yang dilakukan KPK akan bersikap adil. “Saya yakin KPK pasti bertindak dan memutuskan sesuai kewenangan dan dengan cara yabg adil dan bijak,” katanya.
Meski begitu, dia menegaskan, Anies tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pondok Rangon Jakarta Timur.
Baca juga: Usai Perpanjangan PPKM Level 4, Berikut Aturan Terbaru Penerbangan
“Soal Pak Anies, saya pribadi yakin Pak Anies tidak terlibat dengan masalah-masalah seperti itu,” katanya.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur tahun 2019.
Keduanya akan dilakukan pemeriksaan demgan tujuan membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar tersebut. Pasalnya, anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan oleh Pemprov dan DPRD DKI. (cuy)