Jakarta – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga tujuh hari ke depan. Saat ini, kasus penyebaran COVID-19 di Jakarta sudah turun.
“Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap waspada jangan abai dengan protokol kesehatan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswesen.
Baca juga: Lonjakan COVID-19 Tinggi, Anies Minta PNS DKI Jangan Jadi Penonton
Kebijakan perpanjangan PPKM tertuang dalam dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1055 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kemudian sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Anies menambahkan, masyarakat harus sabar dan yakin Jakarta semakin baik dengan usaha bersama melakukan vaksinasi.
Baca juga: Jokowi Bersyukur Situasi Pandemi Semakin Baik
Bahkan, dalam keputusan Gubernur selama masa Pemberlakuan PPKM Level 3, setiap orang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.
Keputusan ini dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan usai terkomfirmasi COVID-19. Termasuk masyarakat hang kontradikasi dilakukan vaksinasi berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun. (cuy)