Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan salah satu pimpinan Anti Ilegal Mining (AIM) berinisial IK di Kalimantan Timur. Peningkatan itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut terkait pihak AIM yang menuduh perkara Peter, 46, mencatut nama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat leluasa melakukan aktifitas penambangan di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutainegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Iya benar sudah naik ke penyidikan,” kata Tim Penyidik Siber Bareskrim Polri, Ipda Eddy Sihite, saat dikomfirmasi Senin (13/12/2021).
Baca juga: Upaya MIAP Terus Tegakkan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Meski demikian, polisi belum menetapkan status Ismail Kartubi sebagai tersangka terkait kasus yang dilaporkan Peter. ”Belum, kami masih mencari tersangka setelah laporannya naik sidik,” tambah Eddy.
Seperti yang diketahui, pimpinan Kelompok Tani Desa Santan Ulu, Marangkayu, berinisial SS juga telah diperiksa oleh penyidik Mabes Polri pada medio November 2021 lalu.
Baca juga: Dukung Gaya Kerja Hybrid, Amar Bank Terapkan ‘Work from Anywhere’
Ketika itu SS yang juga merupakan Wakil Kepala Adat Masyarakat Marangkayu dimintai keterangan soal sejauh mana aktivitas Peter dan rekan-rekannya dalam membuka lahan tambang yang beroperasi di wilayah adat Marangkayu.
Sebelumnya, Peter melaporkan IK terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Selasa (22/6/2021). Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/0385/VI/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 22 Juni 2021 itu, dibuat Peter menyusul IK menuduh dirinya sebagai penambang liar yang memiliki relasi khusus dengan sejumlah petinggi Polri. Dalam kasus ini, IK disangkakan Pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (any)