Bekasi – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, KPP Pratama Pondok Gede, dan KPP Madya Kota Bekasi menggelar pembukaan pelayanan loket untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau kepala perangkat daerah dalam hal pelaporan SPT tahunan.
Sebelumnya dari pihak pegawai KPP Pratama Bekasi Barat telah melakukan audiensi bersama Humas Setda Kota Bekasi pada Jumat, terkait rencana pembukaan pelayanan dengan jemput bola di Kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Asik, Jelang HUT Kota Bekasi Ada Program Diskon Besar di 18 Mal
Termasuk bakal mengajak Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk ikut serta melaporkan SPT tahunannya.
Rencananya, akan digelar pada tanggal 07 Maret – 11 Maret 2022 di aula Pemkot Bekasi.
Baca juga: RSUD Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi Buka Layanan Vaksinasi
Kepatuhan SPT Tahunan ini sesuai dengan pasal 3 ayat 3 dan pasal 7 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan undang undang Nomor 28 tahun 2007, antara lain diatur bahwa setiap wajib pajak dengan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Dalam hal ini, wajib pajak tidak menyampaikan atau melewati batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- (adv/humas)