JAKARTA – Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengaku tidak keberatan dengan pengenaan cukai terhadap produk rokok elektrik.
Menurut Aryo, justru dengan dikenakannya cukai rokok elektrik seperti Vape, keaslian produk tersebut jadi terjaga.
“Memang ada plus minusnya, tapi kita sebagai pengusaha maupun asosiasi tentu tidak mempermasalahkan dengan pengenaan cukai terhadap produk Vape,” ujar Aryo kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.
Baca juga: YAICI, PP Aisyiyah dan PP Muslimat NU Luncurkan Buku Mengenai Bahaya Kental Manis
Aryo mengatakan, dengan pengenaan cukai produk rokok elektrik para customer maupun calon pembeli lebih percaya bahwa barang tersebut telah membayar pajak.
“Jadi, dengan adanya produk rokok elektrik yang memiliki cukai setidaknya customer tidak ragu lagi bahwa barang tersebut sudah layak untuk diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat secara luas,” tandas Aryo.
Lebih lanjut, kata Aryo, dari data yang dimiliki oleh APVI, sebanyak 120 pengusaha Vape telah terdaftar dan memiliki cukai.
Baca juga: Gubernur Anies Datang ke TPST Bantargebang, Ada Apa?
Terkait dengan kenaikan cukai tembakau sebanyak 12 persen yang mulai berlaku awal Januari lalu, Aryo mengaku bahwa APVI sedikit terdampak, namun tidak begitu signifikan. Karena pengguna rokok elektrik memiliki komunitas tersendiri.
Ketika disinggung banyaknya peredaran rokok konfensional yang ilegal, namun kata Aryo berbeda dengan rokok elektrik.
“Produk rokok elektrik ilegal kemungkinan ada, tapi kami memperkirakan hanya dua atau tiga persen. Tidak sebesar rokok konvensional,” katanya.
Aryo berharap kepada pemerintah agar memperjelas regulasi terkait dengan industri Vape di tanah air.
“Memang kami sadari bahwa industri Vape di Indonesia baru berkisar delapan tahunan. Namun regulasinya baru berlaku tiga tahun belakangan ini. Dan aturannya tergolang minim. Kami berharap ke depannya agar aturan tersebut dapat mendukung industri Vape di Indonesia,” pungkasnya. (dan)