• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Pemenuhan Hak Bagi Para Pengungsi Luar Negeri Dinilai Belum Terpenuhi

redaksi - by redaksi -
4 Juni 2022 17:29
in Headline, Megapolitan
0

FOTO Ist

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta- Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi International Tahun 1951 Tentang Pengungsi, namun Indonesia masih menjadi negara transit yang paling sering didatangi oleh pengungsi dari luar negeri, khususnya dari Afghanistan, Myanmar, Irak, dan lain sebagainya.

Berdasarkan data UNHCR, sedikitnya ada 14.000 orang pengungsi dari luar negeri yang teregistrasi berada di Indonesia, apabila termasuk yang belum teregistrasi, maka angka tersebut tentulah menjadi lebih banyak.  Para pengungsi tersebar di beberapa titik seluruh Indonesia, khususnya ditempatkan di Rumah Detensi Imgrasi (Rudemim) atau akomodasi yang disiapkan oleh IOM.

Baca juga: SGM Eksplor Gelar Kompetisi Berbagi Cerita

Beberapa faktor utama yang mendorong para pengungsi meninggalkan negaranya adalah perang, persekusi terhadap etnis tertentu, dan konflik horizontal. Tujuan utama para pengungsi untuk meninggalkan negara asalnya adalah untuk mencari keselamatan, keamanan, perlindungan, dan kehidupan yang layak, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Namun, berada di Indonesia masih “Jauh Panggang dari Api”.

Beberapa hak-hak dasar seperti mendapatkan pendidikan, mengakses kesehatan, dan bekerja masih belum bisa didapatkan oleh para pengungsi dari luar. Lebih jauh lagi, para pengungsi dilarang meninggalkan tempat penampungan, yang sejatinya itu merupakan hak untuk mobilitas (freedom of movement). Kondisi ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan justru menimbulkan masalah kemanusiaan baru.

Nasruddin sebagai Koordinator Kemanusiaan of Yayasan Geutanyoe menjelaskan, untuk membantu para pengungsi tersebut dilakukan berbagai upaya bantuan kemanusiaan yang telah dilakukan selama ini. “Termasuk diantaranya kerjasama dengan berbagai pihak untuk proses pendaratan pengungsi yang membutuhkan waktu cukup lama, kerentanan para pengungsi, serta ancaman yang dihadapi oleh para pejuang kemanusiaan dalam upaya tersebut,” ujarnya di Jakarta dikutip Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: Innalilahi, Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Ini Dugaan Penyebabnya  

Sebagai negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, pemerintah Indonesia harus melihat masalah pengungsi ini dalam kerangka kemanusiaan, alih-alih menggunakan kacamata hukum formal. “Pertama, pengungsi yang datang sering kali dalam kondisi yang buruk dan memprihatinkan. Bagi pengungsi Rohingya, untuk berhasil keluar dengan selamat dari negara asalnya sudah menjadi sebuah pencapaian,” tambah Affan Ramli sebagai Riset Koordinator of Yayasan Geutanyoe.

Masih menurut Affan, memperoleh dokumen keimigrasian yang lengkap merupakan hal yang tidak mungkin dipenuhi. Dengan sendirinya mereka menjadi undocumented immigrant. Kedua, para pengungsi membutuhkan akses terhadap Kesehatan dan Pendidikan yang layak, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

“Hal tersebut sangat sulit dilakukan karena keterbatasan dokumen yang dimiliki pengungsi, di satu sisi, ini merupakan kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi. Ketiga, sebagai manusia, para pengungsi perlu untuk mendapatkan penghasilan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, serta pekerjaan merupakan perwujudan eksistensi yang mendefinisikan siapa manusia tersebut. Kerangka hukum formal belum mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut, sebaliknya, nilai-nilai hak asasi manusia menjadi sebuah titik berangkat yang tepat untuk bisa menyelesaikan tantangan tersebut,” tukasnya.

Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri merupakan upaya yang baik dari Pemerintah Indonesia untuk menangani masalah pengungsi dari luar negeri. Namun, Peraturan Presiden tersebut belum menjawab tantangan secara komprehensif dan dibutuhkan penguatan nilai-nilai hak asasi manusia dalam prinsip penerapanya.

“Karenanya, kami mengajak teman-teman pers untuk duduk bersama mendiskusikan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam isu pengungsi luar negeri, serta memperkuat diskursus hak asasi manusia dalam pemberitaan media, khususnya dalam menjalankan peran kontrol sosial dan pendidikan kepada masyarakat,” pungkasnya. (any)

 

Tags: indoposindoposonlineUnhcr
Previous Post

Guru PAUD Diharapkan Beri Edukasi Gizi ke Orang Tua

Next Post

Ternyata Pilihan Kasur Pengaruhi Kesehatan, Kaum Rebahan Harus Tahu!

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal
Megapolitan

Rumah Ludes Terbakar, Lansia Tewas Terpanggang

15 April 2026 19:48
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 13 April, Berawan hingga Sore Berpotensi Hujan

13 April 2026 09:41
Megapolitan

Wanita di Bekasi Ditemukan Tewas, Lehernya Digorok

10 April 2026 10:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 9 April, Berawan dan Berpotensi Hujan

9 April 2026 09:46
Besok RS Darurat di Bekasi Diprediksi Dipenuhi Pasien COVID-19
Megapolitan

Gara-gara BPJS Nonaktif, Karyawan RSUD Bekasi Tak Bisa Akses

8 April 2026 09:45
Megapolitan

Kebijakan Aturan WFH ASN di Bekasi Berubah-ubah

6 April 2026 20:32
Next Post

Ternyata Pilihan Kasur Pengaruhi Kesehatan, Kaum Rebahan Harus Tahu!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal

Rumah Ludes Terbakar, Lansia Tewas Terpanggang

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal

Rumah Ludes Terbakar, Lansia Tewas Terpanggang

15 April 2026 19:48
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 13 April, Berawan hingga Sore Berpotensi Hujan

13 April 2026 09:41

Wanita di Bekasi Ditemukan Tewas, Lehernya Digorok

10 April 2026 10:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 9 April, Berawan dan Berpotensi Hujan

9 April 2026 09:46

Beritaa Terkini

Ribuan Warga Tamansari Kehilangan Tempat Tinggal

Rumah Ludes Terbakar, Lansia Tewas Terpanggang

15 April 2026 19:48
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 13 April, Berawan hingga Sore Berpotensi Hujan

13 April 2026 09:41

Wanita di Bekasi Ditemukan Tewas, Lehernya Digorok

10 April 2026 10:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 9 April, Berawan dan Berpotensi Hujan

9 April 2026 09:46
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com