Jawa Barat— Berdasarkan Survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Katadata Insight Center pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori “sedang” dengan angka 3,49 dari skala 5.
Dalam merespons hal tersebut, Kemenkominfo menyelenggarakan “Workshop Literasi Digital” dengan materi yang didasarkan pada empat pilar utama literasi digital, yaitu kecakapan digital, etika digital, budaya digital, dan keamanan digital.
Baca juga: Ini Keunggulan SAP Diapers untuk Bantu Stimulus Belajar Berjalan Si Kecil
Masih dalam rangka kampanye Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi menyelenggarakan Workshop Literasi Digital di Jawa Barat.
Tema yang diangkat adalah “Jangan Asal Comot, Kenali Jenis-jenis Plagiarisme Digital!” dengan menghadirkan narasumber Dosen Ilmu Komunikasi UNITRI Malang Asfira Rachmad; anggota Relawan TIK Provinsi Bali Romiza Zildjian; serta dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Muhajirin Purwakarta Dian Ikha Pramayanti.
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, Asfira Rachmad menyampaikan definisi plagiarisme, yaitu perbuatan menjiplak suatu karya oleh individu maupun kelompok orang secara sengaja tanpa izin dan tidak menyebutkan sumber pembuat asli karya tersebut.
Beberapa contoh plagiarisme adalah mengutip kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip, menggunakan gagasan atau pandangan orang lain, menggunakan data orang lain, atau mengakui karya orang lain sebagai karya sendiri.
“Ada bermacam plagiarisme, seperti plagiarisme kata, plagiarisme sumber, plagiarisme kepengarangan, self plagiarism, dan plagiat ide,” kata Asfira.
Baca juga: Studi Visa : Minat Virtual Banking di Indonesia Terus Meningkat
Agar terhindar dari praktik plagiarisme, lanjutnya, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan. Hal tersebut antara lain menyertakan sitasi, menggunakan referensi, memanfaatkan parafrase, atau menggunakan aplikasi plagiarisme. Beberapa tools untuk mengecek potensi plagiarisme adalah Check Plagiarism, Turnitin, atau Dupli Checker. “Tetaplah kreatif, teruslah aktif. Hidup itu indah dengan berkarya,” pesan Asfira mengakhiri paparannya.
Sementara itu, Dian Ikha Pramayanti berpendapat, individu atau kelompok terjebak dalam plagiarisme lantaran mereka kurang sadar atau tidak mengetahui tentang plagiarisme itu sendiri. Hal lain adalah tekanan waktu (tenggat), tekanan untuk menghasilkan karya yang orisinil, kurangnya motivasi atau malas, serta tiadanya konsekuensi yang tegas atas tindak plagiarisme. “Beberapa tindakan yang dapat terhindar dari plagiarisme adalah mencantumkan nama penulis asli, menggunakan gambar atau foto berlisensi, sertakan ide dan pandangan pribadi, serta menggunakan alat pendeteksi plagiat,” ucapnya.
Oleh karena itu, menurut Dian, penting bagi siapapun untuk menghormati hak cipta orang lain. Sebab, setiap individu berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan atas karyanya. Selain itu, penting untuk menjaga integritas profesional dengan membangun pondasi etika yang kuat disertai dengan komitmen yang teguh.
Adapun Romiza Zildjian menambahkan tentang konsekuensi hukum terhadap pelaku plagiarisme. Berdasar hukum positif di Indonesia, hak cipta dilindungi oleh undang-undang, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hak cipta otomatis adalah setiap hasil karya yang diwujudkan dalam bentuk nyata dilindungi hak cipta secara otomatis. “Berdasarkan undang-undang tersebut, sanksi bagi pelanggaran hak cipta adalah pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar rupiah,” ujarnya.
Selain itu, imbuhnya, dampak plagiasi di dunia digital bisa berujung pada tuntutan hukum, reputasi yang jeblok, peluang konten kolaborasi yang lenyap, serta akun bisa dibekukan atau harus tutup akun.
Workshop Literasi Digital ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam program Indonesia Makin Cakap Digital yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui website literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo Facebook Page dan Kanal Youtube Literasi Digital Kominfo. (any)


















