• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara Rp 308 Triliun

redaksi - by redaksi -
7 November 2024 23:48
in Headline, Nasional
0

FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan kemasan rokok polos atau tanpa identitas merek. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disahkan pada 26 Juli 2024. PP ini resmi diundangkan dan langsung berlaku pada tanggal yang sama.

Peraturan tersebut memuat 13 bab dengan total 1.171 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait kesehatan, termasuk pengamanan zat adiktif dalam bab khusus. Aturan mengenai kemasan produk tembakau dan rokok elektronik tercantum dalam pasal 429 hingga pasal 463.

Baca juga: Lapo Porsea, Sajikan Rasa Otentik Batak dalam Nuansa Mewah di SCBD

Dampak Ekonomi yang Signifikan

Head of Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada perekonomian, khususnya pada penerimaan negara.

“INDEF telah melakukan perhitungan, jika kebijakan ini diterapkan, dampak ekonominya mencapai Rp308 triliun,” ujar Andry dalam acara bertajuk Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru yang berlangsung di Jakarta, dikutip Kamis (7/11/2024).

Baca juga: In Dia Rumah Influencer Pertama di Bintaro Bergaya Modern Aesthetic Living

Menurut Andry, dari sisi penerimaan negara saja, potensi kehilangan mencapai Rp 160,6 triliun, atau setara 7 persen dari penerimaan perpajakan nasional.

Penurunan Penerimaan Cukai dan Tantangan Industri

Dalam konteks penerimaan cukai, industri tembakau yang sebelumnya diharapkan dapat menyumbang sebesar Rp218,7 triliun pada 2023 ternyata hanya mencapai Rp213 triliun, kurang Rp5 triliun dari target. Andry menambahkan bahwa jika kebijakan kemasan polos ini langsung diterapkan, maka potensi kehilangan Rp160,6 triliun menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara.

“Bayangkan jika kita langsung menerapkan kebijakan ini, Rp160,6 triliun dari penerimaan perpajakan akan hilang begitu saja. Padahal, itu setara dengan 7 persen dari total penerimaan pajak,” kata Andry.

Ancaman bagi Lapangan Kerja di Industri Tembakau

Selain dari aspek keuangan negara, kebijakan ini juga diperkirakan akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan di industri hasil tembakau. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian tahun 2019, sekitar 2,29 juta pekerja berada dalam industri ini, yang setara dengan 32 persen dari seluruh tenaga kerja di sektor tembakau.

“Jika kebijakan ini diterapkan, maka diperkirakan sebanyak 1,6 persen dari total penduduk yang bekerja akan terdampak, atau sekitar 32 persen dari tenaga kerja di industri tembakau,” jelas Andry.

Peraturan baru ini memicu kekhawatiran baik dari sisi penerimaan negara maupun lapangan kerja, mengingat industri tembakau merupakan salah satu penyumbang besar bagi anggaran negara dan juga sektor ketenagakerjaan. (any)

Tags: indoposindoposonlinerokok
Previous Post

Peluncuran Wow Spageti Sukses Viral di Dua Kota, Kini Giliran Jogja!

Next Post

Yakin Terpilih di Pilkada Jakarta, Pasangan Dharma-Kun Berkomitmen Kolaborasi dengan Presiden Prabowo

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post

Yakin Terpilih di Pilkada Jakarta, Pasangan Dharma-Kun Berkomitmen Kolaborasi dengan Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com