• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara Rp 308 Triliun

redaksi - by redaksi -
7 November 2024 23:48
in Headline, Nasional
0

FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah berencana menerapkan aturan kemasan rokok polos atau tanpa identitas merek. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disahkan pada 26 Juli 2024. PP ini resmi diundangkan dan langsung berlaku pada tanggal yang sama.

Peraturan tersebut memuat 13 bab dengan total 1.171 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait kesehatan, termasuk pengamanan zat adiktif dalam bab khusus. Aturan mengenai kemasan produk tembakau dan rokok elektronik tercantum dalam pasal 429 hingga pasal 463.

Baca juga: Lapo Porsea, Sajikan Rasa Otentik Batak dalam Nuansa Mewah di SCBD

Dampak Ekonomi yang Signifikan

Head of Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada perekonomian, khususnya pada penerimaan negara.

“INDEF telah melakukan perhitungan, jika kebijakan ini diterapkan, dampak ekonominya mencapai Rp308 triliun,” ujar Andry dalam acara bertajuk Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru yang berlangsung di Jakarta, dikutip Kamis (7/11/2024).

Baca juga: In Dia Rumah Influencer Pertama di Bintaro Bergaya Modern Aesthetic Living

Menurut Andry, dari sisi penerimaan negara saja, potensi kehilangan mencapai Rp 160,6 triliun, atau setara 7 persen dari penerimaan perpajakan nasional.

Penurunan Penerimaan Cukai dan Tantangan Industri

Dalam konteks penerimaan cukai, industri tembakau yang sebelumnya diharapkan dapat menyumbang sebesar Rp218,7 triliun pada 2023 ternyata hanya mencapai Rp213 triliun, kurang Rp5 triliun dari target. Andry menambahkan bahwa jika kebijakan kemasan polos ini langsung diterapkan, maka potensi kehilangan Rp160,6 triliun menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara.

“Bayangkan jika kita langsung menerapkan kebijakan ini, Rp160,6 triliun dari penerimaan perpajakan akan hilang begitu saja. Padahal, itu setara dengan 7 persen dari total penerimaan pajak,” kata Andry.

Ancaman bagi Lapangan Kerja di Industri Tembakau

Selain dari aspek keuangan negara, kebijakan ini juga diperkirakan akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan di industri hasil tembakau. Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian tahun 2019, sekitar 2,29 juta pekerja berada dalam industri ini, yang setara dengan 32 persen dari seluruh tenaga kerja di sektor tembakau.

“Jika kebijakan ini diterapkan, maka diperkirakan sebanyak 1,6 persen dari total penduduk yang bekerja akan terdampak, atau sekitar 32 persen dari tenaga kerja di industri tembakau,” jelas Andry.

Peraturan baru ini memicu kekhawatiran baik dari sisi penerimaan negara maupun lapangan kerja, mengingat industri tembakau merupakan salah satu penyumbang besar bagi anggaran negara dan juga sektor ketenagakerjaan. (any)

Tags: indoposindoposonlinerokok
Previous Post

Peluncuran Wow Spageti Sukses Viral di Dua Kota, Kini Giliran Jogja!

Next Post

Yakin Terpilih di Pilkada Jakarta, Pasangan Dharma-Kun Berkomitmen Kolaborasi dengan Presiden Prabowo

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun
Ekonomi

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Megapolitan

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37
Megapolitan

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
Megapolitan

Perampokan Brutal di Cikarang, Wanita 42 Tahun Diserang 

8 Oktober 2026 09:43
Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti
Megapolitan

Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti

5 Oktober 2026 09:56
Next Post

Yakin Terpilih di Pilkada Jakarta, Pasangan Dharma-Kun Berkomitmen Kolaborasi dengan Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Air Kali Bekasi Tercemar, Berikut Imbauan PDAM Bekasi

Bekasi Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran Kali Bekasi dari Perbatasan Bogor

2
Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

2
Israel Siapkan Serangan Malam, Hamas Siaga Tingkat Tinggi

Hamas Klaim Mampu Hancurkan Tel Aviv dengan 130 Rudal Per Menit

1

Ingin Wajah Bebas Flek? Ini 3 Tips Paling Efektif yang Harus Dicoba

1
Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06

Beritaa Terkini

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com