Bekasi – Miris, di media sosial digegerkan dengan komentar netizen terkait adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di Kecamatan Bekasi Utara. Salah satu yang diungkap dugaan pungutan perihal pembuatan dokumentasi kependudukan.
Seperti yang terlihat salah satu komenrar di postingan instagram kec_bekasiutara tiga hari lalu. Akun instagram @nandyaalmanda menanyakan,
Baca juga: Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga
“Emang bikin surat pindah di kec bekasi utara dikenalan admin 1 org Rp100.000, 2org jadi 200.000,” tanyanya.
Kemudian akun lainnya @chandajs menanggapi datangin langsung biar enak mba. Selanjutnya, admin kec.bekasiutara juga ikut menyatakan,
Baca juga: OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island
“Halo kak nadya, masalahnya sudah cleat ya kak, mohon maaf atas ketidaknyamannya. Kami akan perbaiki dan tindaklanjut atas pengaduan kaka,” tulisnya.
Menanggapi masalah tersebut, pendiri jeko, Bob mengaku, kepala daerah dalam hal ini harus memberikan sanksi bila terbukti adanya pungutan dalam pembuatan dokumentasi kependudukan. “Harus diselidiki dong, ini rakyat lagi sudah, jangan dibuat susah lagi,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan positingan tersebut sudah mendapatkan 34 like, sejak Selasa 27 Mei 2025. (put)