JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Mereka yang berhasil diamankan Kepala KPP Madya Jakarta Utara berinisial DWB, dan bawahannya berinisial HRT, AGS, ASB, dan ABD selaku konsultan pajak, lalu PS, EY dan pihak swasta ASP.
Baca juga: OTT Bupati Bekasi, KPK Minta Dewan Penuhi Panggilan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, operasi tangkap tangan ini buntut adanya dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026.
Baca juga: Sepanjang 2025, Kejari Kota Bekasi Selamatkan Puluhan Miliar Rupiah
“Pada hari ini, KPK akan menyampaikan informasi lengkap terkait kegiatan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, periode 2021 hingga 2026,” katanya dalam konferensi pers, Minggu. (dan)


















