BEKASI – Sejumlah pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Bekasi mengungkapkan kekecewaan mereka karena tahun 2026 tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Selama ini, mereka selalu mendapat THR pada tahun-tahun sebelumnya.
“Baru tahun ini, jaman Pak Tri sebagai Wali Kota Bekasi, pegawai paruh waktu tidak mendapat THR. Coba Pak rasakan apa yang kami rasakan,” kata seorang pegawai paruh waktu dengan mata berkaca-kaca, Senin (9/3/2026).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Bekasi 10 Maret : Berawan dan Sebagian Hujan Ringan
Dia menjelaskan, pada Lebaran 2025 lalu, dirinya dan rekan-rekan paruh waktu menerima THR sebesar Rp1,7 juta. Namun tahun ini, sama sekali tidak ada. “Katanya sudah ada keputusan baru yang mengatur siapa saja yang tidak bisa menerima THR,” ungkap pria berpostur gemuk tersebut.
Menurut keterangan pegawai, jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mencapai 3.000 orang. Mereka hanya mendapat bantuan dari unit kerja masing-masing, rata-rata Rp300 ribu. “Itu pun tergantung bagiannya. Kalau saya dikasih Rp300 ribu saja, yah ampun bang, dapat beli apa? Saya punya keluarga,” ujarnya.
Baca juga: Jorok! Sampah Berserakan Dekat Kantor Pemerintahan Bekasi
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta maaf atas kebijakan yang membuat pegawai paruh waktu tidak menerima THR. Menurutnya, keterlambatan turunnya regulasi dari pemerintah pusat menjadi penyebabnya sehingga alokasi dana tidak masuk dalam APBD 2026.
“Kalau THR paruh waktu tahun ini belum bisa diberikan karena terkendala aturan. Konsep pengajuan harus disiapkan H-1 tahun sebelumnya,” jelas Tri kepada wartawan. (nay)
















