Jakarta – Asuransi mobil adalah langkah perlindungan penting yang memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan. Dengan asuransi, risiko yang merugikan akibat kejadian tak terduga dapat diminimalkan, baik untuk pengemudi maupun kendaraan itu sendiri. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah kerusakan akibat cairan kimia. Namun, apakah kerusakan ini bisa ditanggung oleh asuransi?
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, menjelaskan, pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia dari luar mobil dan bukan berasal dari barang bawaan Tertanggung, maka kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim asuransi. “Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” jelasnya.
Cairan Kimia dan Risiko Kerusakan
Cairan kimia seperti soda api, cat, atau bahan serupa dapat menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan. Dalam kasus baru-baru ini, kerusakan terjadi akibat cairan kimia dari luar mobil yang bukan barang bawaan Tertanggung. Berdasarkan PSAKBI, jenis kerusakan ini dapat ditanggung oleh asuransi.
Baca juga: SAGALA Group: Komitmen Sertifikasi Halal dalam Industri Cloud Kitchen
Namun, berbeda halnya jika cairan kimia tersebut berasal dari dalam kendaraan, seperti barang bawaan atau muatan. PSAKBI BAB II Pasal 3 Ayat 2.2 menyatakan bahwa kerugian atau kerusakan akibat zat kimia, air, atau benda cair yang berada di dalam kendaraan tidak ditanggung, kecuali jika risiko tersebut dijamin dalam polis.
Langkah-Langkah Sebelum Mengajukan Klaim
Agar proses klaim berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu memastikan beberapa hal berikut:
Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini 4 Cara Menikmati Bonus Tahunan ala Astra Life
1. Polis Asuransi Aktif: Pastikan polis asuransi mobil Anda masih berlaku.
2. Dokumen Penting: Siapkan SIM aktif, STNK yang valid, dan surat keterangan dari kepolisian.
3. Kepatuhan Lalu Lintas: Hindari pelanggaran seperti melewati bahu jalan, melampaui batas kecepatan, atau membawa muatan berlebih.
4. Sesuai Penggunaan Polis: Pastikan penggunaan kendaraan sesuai yang tercantum dalam polis. Kendaraan pribadi yang digunakan untuk keperluan komersial, seperti rental, tidak akan dijamin.
5. Kondisi Pengemudi: Tidak sedang di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
6. Pahami Isi Polis: Kenali risiko yang dijamin, perluasan jaminan, dan pengecualian dalam polis.
Pentingnya Memahami Polis Asuransi
Asuransi mobil memberikan perlindungan dari berbagai risiko, namun pemahaman akan isi polis sangat penting untuk memastikan perlindungan yang optimal. Dengan mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, proses klaim dapat dilakukan tanpa kendala, termasuk dalam kasus kerusakan akibat cairan kimia.
Dengan langkah preventif dan kepatuhan terhadap aturan, Anda tidak hanya melindungi kendaraan, tetapi juga memastikan kenyamanan dan keamanan berkendara. (any)