• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOSOnline
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOSOnline
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Kerusakan Mobil Akibat Cairan Kimia? Begini Cara Asuransi Menanggungnya!

redaksi - by redaksi -
9 Januari 2025 16:44
in Headline, Megapolitan
0

FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Asuransi mobil adalah langkah perlindungan penting yang memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan. Dengan asuransi, risiko yang merugikan akibat kejadian tak terduga dapat diminimalkan, baik untuk pengemudi maupun kendaraan itu sendiri. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah kerusakan akibat cairan kimia. Namun, apakah kerusakan ini bisa ditanggung oleh asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, menjelaskan, pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia dari luar mobil dan bukan berasal dari barang bawaan Tertanggung, maka kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim asuransi. “Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” jelasnya.

Cairan Kimia dan Risiko Kerusakan

Cairan kimia seperti soda api, cat, atau bahan serupa dapat menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan. Dalam kasus baru-baru ini, kerusakan terjadi akibat cairan kimia dari luar mobil yang bukan barang bawaan Tertanggung. Berdasarkan PSAKBI, jenis kerusakan ini dapat ditanggung oleh asuransi.

Baca juga: SAGALA Group: Komitmen Sertifikasi Halal dalam Industri Cloud Kitchen

Namun, berbeda halnya jika cairan kimia tersebut berasal dari dalam kendaraan, seperti barang bawaan atau muatan. PSAKBI BAB II Pasal 3 Ayat 2.2 menyatakan bahwa kerugian atau kerusakan akibat zat kimia, air, atau benda cair yang berada di dalam kendaraan tidak ditanggung, kecuali jika risiko tersebut dijamin dalam polis.

Langkah-Langkah Sebelum Mengajukan Klaim

Agar proses klaim berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu memastikan beberapa hal berikut:

Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini 4 Cara Menikmati Bonus Tahunan ala Astra Life

1. Polis Asuransi Aktif: Pastikan polis asuransi mobil Anda masih berlaku.

2. Dokumen Penting: Siapkan SIM aktif, STNK yang valid, dan surat keterangan dari kepolisian.

3. Kepatuhan Lalu Lintas: Hindari pelanggaran seperti melewati bahu jalan, melampaui batas kecepatan, atau membawa muatan berlebih.

4. Sesuai Penggunaan Polis: Pastikan penggunaan kendaraan sesuai yang tercantum dalam polis. Kendaraan pribadi yang digunakan untuk keperluan komersial, seperti rental, tidak akan dijamin.

5. Kondisi Pengemudi: Tidak sedang di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

6. Pahami Isi Polis: Kenali risiko yang dijamin, perluasan jaminan, dan pengecualian dalam polis.

Pentingnya Memahami Polis Asuransi

Asuransi mobil memberikan perlindungan dari berbagai risiko, namun pemahaman akan isi polis sangat penting untuk memastikan perlindungan yang optimal. Dengan mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, proses klaim dapat dilakukan tanpa kendala, termasuk dalam kasus kerusakan akibat cairan kimia.

Dengan langkah preventif dan kepatuhan terhadap aturan, Anda tidak hanya melindungi kendaraan, tetapi juga memastikan kenyamanan dan keamanan berkendara. (any)

Tags: Asuransiindoposindoposonline
Previous Post

SAGALA Group: Komitmen Sertifikasi Halal dalam Industri Cloud Kitchen

Next Post

Nilai Investasi di Bekasi Meningkat, Penjualan Proferti Residensial dan Ruko LPCK Tumbuh

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Nasional

Berikut Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026

16 Januari 2026 16:09
Otomotif

Produsen Mobil China Diproyeksi Salip Jepang, Penjualan Tembus 27 Juta Unit

15 Januari 2026 11:40
Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara
World

Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

14 Januari 2026 11:41
Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan
Megapolitan

Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan

13 Januari 2026 11:35
Empat Sungai Meluap, Cirebon Dikepung Banjir
Megapolitan

Puluhan Ruas Jalan di Jakarta Tergenang, 57 RT Terdampak

13 Januari 2026 10:02
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026
Megapolitan

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

12 Januari 2026 09:33
Next Post

Nilai Investasi di Bekasi Meningkat, Penjualan Proferti Residensial dan Ruko LPCK Tumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Berikut Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026

0
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Berikut Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026

16 Januari 2026 16:09

Produsen Mobil China Diproyeksi Salip Jepang, Penjualan Tembus 27 Juta Unit

15 Januari 2026 11:40
Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

14 Januari 2026 11:41
Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan

Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan

13 Januari 2026 11:35

Beritaa Terkini

Berikut Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2026

16 Januari 2026 16:09

Produsen Mobil China Diproyeksi Salip Jepang, Penjualan Tembus 27 Juta Unit

15 Januari 2026 11:40
Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

Trump Isyaratkan Tekanan ke Iran, Dorong Aksi Massa Ambil Alih Institusi Negara

14 Januari 2026 11:41
Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan

Plt Bupati dan Sekda Bekasi Beda Pandangan Soal Kekosongan Jabatan

13 Januari 2026 11:35
INDOPOSOnline

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com