• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Kerusakan Mobil Akibat Cairan Kimia? Begini Cara Asuransi Menanggungnya!

redaksi - by redaksi -
9 Januari 2025 16:44
in Headline, Megapolitan
0

FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Asuransi mobil adalah langkah perlindungan penting yang memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan. Dengan asuransi, risiko yang merugikan akibat kejadian tak terduga dapat diminimalkan, baik untuk pengemudi maupun kendaraan itu sendiri. Salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah kerusakan akibat cairan kimia. Namun, apakah kerusakan ini bisa ditanggung oleh asuransi?

Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, menjelaskan, pada dasarnya, jika kerusakan kendaraan disebabkan oleh cairan kimia dari luar mobil dan bukan berasal dari barang bawaan Tertanggung, maka kerusakan tersebut dapat diajukan untuk klaim asuransi. “Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI),” jelasnya.

Cairan Kimia dan Risiko Kerusakan

Cairan kimia seperti soda api, cat, atau bahan serupa dapat menyebabkan kerusakan serius pada kendaraan. Dalam kasus baru-baru ini, kerusakan terjadi akibat cairan kimia dari luar mobil yang bukan barang bawaan Tertanggung. Berdasarkan PSAKBI, jenis kerusakan ini dapat ditanggung oleh asuransi.

Baca juga: SAGALA Group: Komitmen Sertifikasi Halal dalam Industri Cloud Kitchen

Namun, berbeda halnya jika cairan kimia tersebut berasal dari dalam kendaraan, seperti barang bawaan atau muatan. PSAKBI BAB II Pasal 3 Ayat 2.2 menyatakan bahwa kerugian atau kerusakan akibat zat kimia, air, atau benda cair yang berada di dalam kendaraan tidak ditanggung, kecuali jika risiko tersebut dijamin dalam polis.

Langkah-Langkah Sebelum Mengajukan Klaim

Agar proses klaim berjalan lancar, pemilik kendaraan perlu memastikan beberapa hal berikut:

Baca juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini 4 Cara Menikmati Bonus Tahunan ala Astra Life

1. Polis Asuransi Aktif: Pastikan polis asuransi mobil Anda masih berlaku.

2. Dokumen Penting: Siapkan SIM aktif, STNK yang valid, dan surat keterangan dari kepolisian.

3. Kepatuhan Lalu Lintas: Hindari pelanggaran seperti melewati bahu jalan, melampaui batas kecepatan, atau membawa muatan berlebih.

4. Sesuai Penggunaan Polis: Pastikan penggunaan kendaraan sesuai yang tercantum dalam polis. Kendaraan pribadi yang digunakan untuk keperluan komersial, seperti rental, tidak akan dijamin.

5. Kondisi Pengemudi: Tidak sedang di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.

6. Pahami Isi Polis: Kenali risiko yang dijamin, perluasan jaminan, dan pengecualian dalam polis.

Pentingnya Memahami Polis Asuransi

Asuransi mobil memberikan perlindungan dari berbagai risiko, namun pemahaman akan isi polis sangat penting untuk memastikan perlindungan yang optimal. Dengan mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku, proses klaim dapat dilakukan tanpa kendala, termasuk dalam kasus kerusakan akibat cairan kimia.

Dengan langkah preventif dan kepatuhan terhadap aturan, Anda tidak hanya melindungi kendaraan, tetapi juga memastikan kenyamanan dan keamanan berkendara. (any)

Tags: Asuransiindoposindoposonline
Previous Post

SAGALA Group: Komitmen Sertifikasi Halal dalam Industri Cloud Kitchen

Next Post

Nilai Investasi di Bekasi Meningkat, Penjualan Proferti Residensial dan Ruko LPCK Tumbuh

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun
Ekonomi

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Megapolitan

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37
Megapolitan

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
Megapolitan

Perampokan Brutal di Cikarang, Wanita 42 Tahun Diserang 

8 Oktober 2026 09:43
Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti
Megapolitan

Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti

5 Oktober 2026 09:56
Next Post

Nilai Investasi di Bekasi Meningkat, Penjualan Proferti Residensial dan Ruko LPCK Tumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Air Kali Bekasi Tercemar, Berikut Imbauan PDAM Bekasi

Bekasi Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran Kali Bekasi dari Perbatasan Bogor

2
Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

2
Israel Siapkan Serangan Malam, Hamas Siaga Tingkat Tinggi

Hamas Klaim Mampu Hancurkan Tel Aviv dengan 130 Rudal Per Menit

1

Ingin Wajah Bebas Flek? Ini 3 Tips Paling Efektif yang Harus Dicoba

1
Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06

Beritaa Terkini

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com