BEKASI – Warga Kota Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang digelar Polresta Bekasi Kota pada Senin, 12 Januari 2026, bertempat di Burger King Harapan Indah.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Bila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib melakukan proses penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp75.000 untuk SIM A dan C, dengan biaya umum SIM Rp80.000.
Adapun syarat perpanjangan SIM A dan C adalah:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi SIM lama beserta SIM asli.
3. Tes psikologi SIM.
4. Surat keterangan sehat dari dokter.
Warga diimbau hadir tepat waktu agar pelayanan dapat berjalan lancar. (put)


















