BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai bahwa proses penyidikan telah rampung dan perkara keduanya akan segera berlanjut ke tahap persidangan di pengadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan kepada pihak penuntut untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK
“Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka, yaitu saudara ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan saudara HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” ujar Budi, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum akan lebih dulu melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut.
Baca juga: Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bertambah, Kosasih Susul Dua Anaknya
Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka jaksa akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar untuk proses persidangan.
Menurut Budi, penyusunan berkas dakwaan tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 14 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan negeri.
Setelah proses itu selesai, perkara akan disidangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan tersebut.
“Dengan demikian, masyarakat dapat mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” kata dia. (put)















