BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih. AEZ juga langsung menjalani penahanan setelah diperiksa penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menjelaskan penahanan terhadap AEZ dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, usai yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Dewan Was-was Terjadi Pemotongan Hak Pegawai ASN Kota Bekasi
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ terkait dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024–2025,” ujar Semeru.
Kasus tersebut berawal dari pengajuan pemasangan sambungan air bersih oleh 21 calon pelanggan di wilayah Kabupaten Bekasi kepada Perumda Tirta Bhagasasi.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ditahan, Kasus Dugaan Pengeroyokan
Dalam prosesnya, penyidik menduga terdapat penerapan mekanisme penarikan biaya pemasangan yang tidak sesuai ketentuan. Para calon pelanggan kemudian diminta melakukan pembayaran ke rekening penampungan yang telah disiapkan.
Dana yang masuk ke rekening tersebut diduga tidak disetorkan sesuai prosedur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain AEZ, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni MSB dan RF.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3 dengan penerapan asas lex favoria yang menguntungkan tersangka atau terdakwa. (nay)




















Comments 2