BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kali ini, penyidik melakukan pemeriksaan kepada mantan calon Bupati Bekasi BN Holik serta mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdhan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan pada Selasa (22/9/2026) di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci materi yang dikorek penyidik dari kedua saksi.
“Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Budi.
Pemanggilan BN Holik dan Dani Ramdhan menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Baca juga: OTT Bupati Bekasi, KPK Minta Dewan Penuhi Panggilan
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik saksi Yayat Sudrajat. Langkah itu dilakukan penyidik untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Ade Kuswara sebelumnya telah divonis bersalah bersama ayahnya, HM Kunang, dalam perkara suap ijon proyek. Ade dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sedangkan HM Kunang dihukum empat tahun penjara.
Selain pidana penjara, Ade juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Apabila tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana selama dua tahun penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun. (put)




















Comments 1