BEKASI – Putusan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kini telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian itu muncul setelah keduanya tidak mengajukan banding sampai batas waktu yang diberikan pengadilan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendrik Liston Sihotang, mengatakan informasi tidak adanya banding terhadap Ade diperoleh dari pihak keluarga.
“Benar. Dari informasi keluarga yang kami dapat tidak ada banding,” kata Hendrik.
Baca juga: Mantan Bupati Bekasi Diperiksa KPK
Sementara itu, HM Kunang lebih dahulu menyatakan menerima putusan majelis hakim. Kuasa hukum HM Kunang, Yusnaniar, sebelumnya memastikan kliennya tidak menempuh upaya hukum lanjutan.
Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung pada 14 September 2026. Karena telah melewati masa 14 hari tanpa adanya banding, putusan terhadap Ade dan HM Kunang dinyatakan inkrah.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Pihak Swasta
Dalam kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Ade dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Hak politiknya juga dicabut selama 10 tahun. Selain itu, Ade dikenai denda Rp300 juta subsider 100 hari dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp10,4 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan Ade dapat disita dan dilelang untuk negara. Apabila hasil lelang belum mencukupi, terdapat hukuman tambahan berupa dua tahun penjara.
Adapun HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari.
Dengan status perkara yang telah inkrah, perhatian kini mengarah pada proses administrasi pergantian Bupati Bekasi definitif. Pelaksana Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengaku belum ingin berbicara jauh mengenai kemungkinan dirinya melanjutkan kepemimpinan.
Asep mengatakan saat ini masih berkonsentrasi menjalankan tugas. (put)


















