• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Menpan RB Berikan Penjelasan Soal Nasib 75 Pegawai KPK

redaksi - by redaksi -
7 Mei 2021 17:10
in Headline, Nasional
0
Menpan RB Berikan Penjelasan Soal Nasib 75 Pegawai KPK

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo / FOTO Setkab

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo bantah adanya anggapan aksi saling lempar berkaitan nasib 75 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal lolos penyeleksian peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Seperti yang diketahui beberapa kelompok memandang adanya saling lempar tanggung jawab di antara Pimpinan KPK dengan Menpan RB.

Sebelumnya, Tjahjo menjelaskan kalau masalah seleksi adalah kewenangan pimpinan KPK. Tetapi, menurut dia apa yang dikatakannya maupun Ketua KPK, Firli Bahuri sampaikan tidak ada yang salah.

Baca juga: Erick Thohir Muncul Setiap Poros Pilpres 2024

“Tidak ada lempar tanggung jawab. Dasarnya jelas. Minta baca Ketentuan Komisioner (Perkom) KPK. Sudah benar pengakuan dari Menpan RB dan Ketua KPK saat komprensi pers,” katanya Jumat 7 Mei 2021.

“SebagaimanaPerkom KPK dimaksud yang mengumumkan hasil test ialah KPK dan telah betul pernyataan pers oleh Ketua KPK. Dengan dasar yang pasti Perkom KPK itu, keputusan seterusnya berada di KPK karena ini permasalahan internal KPK,” sambungnya.

Baca juga: Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Syawal 1442 Hijriah Enam Hari Lagi

Tetapi demikian, Tjahjo menjelaskan bahwa tentu hasil penyeleksian akan ditindak lanjuti secara administrasi oleh Kemenpan RB dan BKN.

“KPK putuskan berkenaan status 75 orang yang TMS (tidak penuhi persyaratan). Dan untuk tindak lanjut proses administrasi, baik yang MS (penuhi persyaratan) atau TMS, akan bekerjasama dengan Kementerian PAN RB dan BKN,” katanya.

Perlu diketahui peralihat status karyawan KPK menjadi ASN sebagai instruksi dari UU KPK. (mah)

Tags: kpkmenpan rbTjahjo Kumolo
Previous Post

Terminal Tanjung Priok Ditutup Sementara

Next Post

Jadwal Neraka Hampiri MU

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post
Duel MU Vs Liverpool Ditunda

Jadwal Neraka Hampiri MU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com