Bekasi – Anak pejabat di Bekasi yang dinyatakan buron setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian, Jumat 21 Mei 2021. Tersangka diserahkan pihak keluarga setelah dijemput dari Bandung.
“AT dibawa orangtuanya langsung dari wilayah Cicahem, dan diserahkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 04.00,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi, Jumat 21 Mei 2021.
Baca juga: Orangtua Pelaku Dugaan Asusila di Bekasi Serahkan Anaknya ke Polisi
Aloysius mengatakan, tersangka AT sudah diamankan setelah pihak orangtua menyerahkan ke kepolisian. AT dijemput keluarga saat berada di Bandung.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian antara lain satu lembar akte kelahiran korban, satu buah sweater rajut lengan panjang berwarna coklat milik korban, 2 pakaian dalam yang digunakan korban, serta 1 buah celana panjang kotak berwarna hitam yang digunakan korban.
Baca juga: Sadis, Komplotan Perampok di Jakarta Utara Tembak Korbannya
Jauh sebelumnya, tersangka AT (21) pelaku asusila terhadap PU (15) diserahkan ke pihak kepolisian. Pelaku yang juga anak dari pejabat di Bekasi itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.
Tersangka AT pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Junto 76 D UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara. (cuy)