Jakarta – Pengemudi mobil Dinas Pertamanan berinisial MN (49) ditetapkan menjadi tersangka setelah menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia MM (59). Hal itu diungkapkan Kepala Unit Laka Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto.
“Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Teguh, kepada wartawan.
Baca juga: Tukang Cukur Asal Garut Ditemukan Tewas
MM dijerat Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ) dengan pasal 310 Ayat (4) yakni kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
“Pengemudi sudah kami amankan di kantor,” kata Teguh.
Baca juga: Pelaku yang Diamankan Saat Mau Bentrok Ormas Ternyata Dibayar
Sebelumnya, seorang pejalan kaki meninggal dunia setelah tertabrak sebuah mobil Dinas Pertamanan DKI Jakarta di pinggir Jalan Taman BKT atau dekat Rumah Sakit Soekamto, Duren Sawit pada Kamis, 3 Juni 2021. Saat itu, korban sedang berolahraga.
Korban mengalami luka dibagian kepala hingga nyawanya tidak bisa diselamatkan. (cuy)