Jakarta – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021. Perpanjangan ini sekaligus untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang tengah meningkat.
Perpanjangan PPKM Mikro oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021.
Baca juga: Awas Varian Baru COVID-19 Sudah Menyebar di Jakarta
Bahkan, catatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta kondisi penyebaran COVID-19 sangat mengkhawatirkan. Sebab, dalam beberapa hari kebelakang terjadi peningkatan yang cukup drastis.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menjelaskan, pada saat perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya Jakarta sudah mencatat 10.658 dengan positivity rate 7,6 persen dari hasil tes PCR.
Baca juga: Jokowi Kunjungi Lokasi Vaksinasi Massal di Bekasi
“Dalam dua pekan kenaikannya konstan, dan cenderung mengalami lonjakan hingga pada 14 Junu 2021, kasus aktid di Jakarta mencapai 19.096 atau naik 9.000- an kasus,” katanya.
Bahkan, kata dia, kenaikan positivity rate juga signifikan selama beberapa waktu belakangan. “Beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan positivity rate yang juga signifikan di angka 17,9 persen,” jelasnya. (dut)