Jakarta – Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita ratusan butir biji ganja dan 30 gram ganja milik mantan vokalis Drive, Anji di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
Bukan hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah buku hikayat ganja dari Anji.
Baca juga: Penangkapan Anji, Polisi Klaim Masih Ada Barang Bukti Lain
“Saudara AN telah kooperatif, menyampaikan informasi, masih ada lagi barang-barang yang berkaitan dengan ganja ini di Bandung, Jawa Barat di tempat yang bersangkutan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Bahkan, kata dia, di dalam rumah Anji, pihaknya menemukan ratusan biji dan batang ganja. Untuk mengelabui polisi, Anji sempat menyembunyikan ganja di dalam speaker.
Baca juga: Polisi Nilai Bukan Main-main Lagi, Tingkat BOR di Wisma Atlet Hampir 90 Persen
“Di lokasi kedua kita menemukan biji dan batang ganja, kemudian ada sebuah buku ‘Hikayat Pohon Ganja’ kita sudah amankan,” katanya.
Atas perbuatannya, Ady mengatakan Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara. “Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya. (cuy)