Bekasi – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi melaporkan ke pihak kepolisian seorang pegiat media sosial berinisial AD atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua KNPI Kota Bekasi, Mardani Ahmad mengatakan, laporan tersebut diawali ketika dirinya mengunggah komentar soal adanya sidak di Omma Restoran Bekasi.
Unggahan itu dilakukan di akun instagram pribadinya pada Rabu 7 Juni 2021.
“Awalnya saya unggah komentar dan mempertanyakan resmi atau tidaknya sidak yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai Satgas COVID-19 dari BNPB,” kata Mardani, Jumat 18 Juni 2021.
Baca juga: Tangkap Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Sebagai Nabi ke-26
Ternyata unggahan yang Mardani direspon oleh AA melalui IG Story yakni @adngrk. Pasalnya, unggahan itu dianggap Mardani sudah mempermalukan dan menghina instutusi KNPI Kota Bekasi.
Salah satu kata-katanya adalah ‘Anak buahnya tolong dikondisikan ya bos @mardhaniahmad55 Mau propaganda ke gw caranya jangan sampah dan norak kayak gtu ah. Face to face aja kita yuk,…’
Baca juga: Warga Bekasi Dicurigai Terpapar Virus Varian Baru
Saat direspon oleh Mardani melalui direct massagenya, ternyata AD malah menanggapinya dengan kata-kata menuding bernada tak senonoh. “Upaya hukum yang kita tempuh ini, adalah upaya terakhir karena terduga pelaku merespons kurang mengenakan terhadap ajakan tabayun tersebut,” ujarnya.
Laporan yang dilakukan di Mapolrestro Bekasi Kota tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/1609/VI/2021/SPKT/Resrro Bks Kota/Polda Metro Jaya, pada Kamis (17/6/2021) lalu. “Laporan polisi ini sebagai upaya kita menjaga marwah organisasi. Prosesnya sudah kita serahkan ke pihak Polres Kota Bekasi,” tambah Dani.
Sementara itu, ketika dikomfirmasi, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menjelaskan telah menerima laporan atas kasus pencemaran nama baik tersebut. Kasusnya saat ini sedang ditangani kepolisian. “Iya betul, kami sudah terima laporannya. Sekarang masih dalam pendalaman,” ujar Erna. (cuy)