Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Basweden, melakukan sidak gabungan bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kawasan Senopati dan Kemang, Jumat malam 18 Juni 2021.
Sidak itu juga ditemani Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Tujuannya, pengawasan protokol kesehatan. Mereka mendatangi Restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci’s Joint Senopati, dan 15 Park Kemang.
Baca juga: Anies Anggap Gelombang Baru Corona Terjadi di Jakarta
“Saya bersama Kapolda dan Pangdam memeriksa beberapa, dan kita masih menemukan praktik tidak bertanggungjawab dari para pengelola soal kapasitas tempat 50 persen yang diabaikan,” ujarnya.
Alhasil, Anies langsung menemui pihak pengelola tempat makan sambil menunjukan pelanggaran. Anies juga menjelaskan konsekuensi yang akan diterima mulai dari denda hingga penurupan, sesuai aturan PPKM Mikro.
Baca juga: COVID-19 di Jakarta Meninggi, Polisi Awasi Nobar EURO
“Kami temukan tadi beberapa yang langsung ditutup, didenda, bahkan ada yang sampai didenda Rp50 juta serta tidak bisa beroperasi. Pelanggaran pertama adalah 1×24 jam, ditutup langsung satu jam sejak ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Dia berharap, pihak pengelola menegakkan aturan PPKM Mikro sekaligus mengingatkan jika pengelola membiarkan pelanggaran prokes, maka secara tak langsung ikut mengirimkan orang ke rumah sakit akibat orang tersebut terpapar di tempat makan. Ini dikarenakan Covid-19 menular berdasarkan interaksi di meja makan. (dut)


















