Jakarta – Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini aturan itu menyebut ibadah salat Jumat di masjid untuk sementara ditiadakan.
“Salat Jumat di masjid ditiadakan sementara,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota Jakarta.
Baca juga: Selama Pandemi COVID-19, Jakarta Kekurangan Stok Darah
Bahkan, akibat pembatasan itu banyak kegiatan dan tempat di DkI Jakarta yang ikut ditiadakan untuk sementara waktu.
“Tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang menjadi keputusan satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakn di rumah,” tuturnya.
Baca juga: Penambahan Kasus Baru Corona di Jakarta Hari Ini Tertinggi Selama Pandemi
Kegiatan yang dilarang bertempat di area publik kata Ariza, kali ini ditiadakan. Sebab, hampir wilayah DKI Jakarta masuk katagori zona merah. Namun, untuk wilahan zona orange diperbolehkan salat jumat di masjid dengan mengutamakan protokol kesehatan.
“Memang boleh yang bukan zona merah, tapi kan di Jakarta ini sudah masuk zona merah semua,” katanya. (cuy)