Jakarta – Acara resepsi pernikahan di sebuah kafe halaman Gedung Mustika, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) dibubarkan pihak Satpol PP DKI Jakarta, Sabtu 26 Juni 2021. Pembubaran itu lantaran pernikahan dilakukan di tengah lonjakan COVID-19.
“Undangannya melebihi kapasitas 25 persen,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tegal Parang TB Maulana.
Baca juga: Asrama Haji Pondok Gede Disiapkan Menjadi Ruang Isolasi COVID-19
Maulana mengatakan, pembubaran resepsi pernikahan ini karena melanhgat protokol kesehatan (prokes). Bahkan, 50 orang yang hadir tampak sedang berkerumun.
“Pengukur suhu tubuhnya sih ada, cuma terjadi kerumunan, tidak ada jaga jarak,” katanya.
Baca juga: Jakarta Suntikan Vaksin Lebih 100 Ribu Per Hari
Penertiban ini berawal dari informasi pengelola Gedung Mustika. Diketahui pengelola ingin acara resepsi digelar sesuai protokol kesehatan, namun penyelenggara tidak mengindahkan peraturan.
“Dari pengelola gedung menyediakan fasilitas tempat tapi harus dengan prokes. Nah, yang melanggar ini EO-nya,” katanya.
Seperti yang diķetahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Mikro di Ibu Kota hingga 5 Juli mendatang. Yakni ada ketentuan penyelenggaraan hajatan atau resepsi dibatasi 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. (cuy)