Jakarta – Hingga saat ini sudah terkumpul miliaran rupiah uang sanksi denda pelanggar protokol kesejatan. Denda itu terkumpul sejao pertengahan 2020 hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
“Totalnya dari awal sudah Rp7,2 miliar terhitung April 2020,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Baca juga: PPKM Darurat Sudah Sepekan, Wagub DKI Beri Nilai Positif
Untuk denda selama PPKM Darurat, kata dia, nominalnya masih harus dilakukan pengecakan dahulu. Tapi, selama aturan ini ditegakan sudah banyak perkantoran, rumah makan ditindak tegas.
“Data sementara sudah 10.416 yang terkena sanksi masker, restoran 429, kantor 115, tempat usaha lain 387. Laporan ini dari Satpol PP selama PPKM Darurat 3-9 Juli,” katanya.
Baca juga: Info Penting! Berikut Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Jabodetabek
Dia berharap, masyarakat bisa melaporkan bagi perkantoran atau tempat apapun yang bisa meninbulkan kerumunan. Sehingga, petugas akan segera melakukan tindakan.
“Sekali lagi seluruh warga Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI apabila melihat dan menemukan tempat usaha tidak melaksanakan protokol kesehatan,” katanya. (dut)