Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan ini juga akan dipantau secara ketat naik dan turunnya kasus harian.
“Kalau trend nya mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan membuka secara bertahap,” kata Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Selasa malam.
Baca juga: Jokowi Minta Tambah Anggaran Paket Obat dan Vitamin Gratis
Ketentuan PPKM Darurat ini diambil kata Jokowi, demi menyelamatkan tidak terjadi rumah sakit kolaps. Presiden juga mengatakan, kebijakan PPKM Darurat ini dilakukan ditengah tingginya kasus COVID-19.
“Jadi harus dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19, mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit. Sehingga tidak terjadinya over kapasitas pasien COVID-19,” katanya.
Baca juga: Kunjungan Keluarga Tahanan KPK Dilakukan Secara Online
“Alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” sambungnya.
Presiden menambahkan, pembukaan secara bertahap nanti tentu ada syaratnya. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. (dut)