Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan 0embatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Bersama perpanjangan itu, bantuan spsoal untuk masyarakay dan usaha mikro kecil akan ditingtkan. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial,” katanya, Minggu 25 Juli 2021.
Baca juga: Ketua Satgas COVID-19 Tegaskan Masyarakat Menerapkan Protokol Sehat Ketat
Dalam perpanjangan itu tercarat sejumlah kebijakan penyesuaian. Seperti pasar rakyat yang jual sembako diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pasar rakyat yang jual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00, untuk pengaturan lebih lanjut dilakukan pemda,” tegasnya.
Sedangkan, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis diizinkan buka sampai 21.00.
Baca juga: Intip Manfaat JIS Bagi Pertumbuhan Masyarakat dan Industri Kreatif
Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima lapak jajanan dan sejenisnnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, kata Jokowi diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai 20.00.
“Maksimal setiap pengunjung makan 20 menit. Hal-hal teknis lainnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 ini,” ujarnya. (dut)