Jakarta – Para pedagang dan pengunjung pusat perbelanjaan nantinya akan diminta sertifikat vaksin COVID-19. Hal itu diungkapkan Ketua amar Dagang Indonesia (Kadin) soal syarat pengunjung masuk mal.
Sertifikat seperti itu biaa disapatkan di situs peduliLindungi. “Harapannya semua pekerja di dalam mal memberikan bukti pernah divaksin, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya bisa berjalan,” kata Ketua Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam dalam dalam siaran langsung Youtube Kadin Indonesia, belum lama ini.
Baca juga: Rata-rata 103 Ribu per Hari Orang yang Divaksin di Jakarta
Dia mengaku, hingga sekaran kebijakan PPKM tetap didukung, tapi roda perekonomian harus diperhatikan juga.
Baca juga: Kabareskrim Ajak Masyrakat Ikut Vaksin
Bahkan, syarat menunjukan surat vaksinasi di Jakata ternyata sudah berjalan, seperti di PD Pasar Jaya. Aturan iru berlaku sampai perpanjangan PPKM selesai pada 2 Agustus 2021.
“Sertifikat macam itu bisa didapat dari website resmi pedulilindungi,” katanya. (dut)