Jakarta – Aturan makan di rumah makan seperti warung tegal (Warteg) di wilayah Jakarta harus menunjukan surat vaksin COVID-19. Hal itu diatur oleh Pemprov DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Buat makan di rumah makan selama 20 menit harus menunjukan surat vaksin,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Baca juga: Mau Masuk Mal, Rencananya Pakai Sertifikat Vaksin
Pria yang akrab disapa Ariza mengatakan, aturan warga yang hendak makan di warung harus membawa surat vaksin.
“Pokoknya datang harus bawa surat vaksin, jadi pemilik rumah mahan harus memahami ini aturan, agar mendorong orang untuk vaksin,” katanya.
Baca juga: Ketua Satgas COVID-19 Tegaskan Masyarakat Menerapkan Protokol Sehat Ketat
Bahkan, bukan hanya pembeli, kata Wriza semua yang ada di Warteg baik tukang masak maupun yang melayani orang beli harus juga menunjukan surat vaksin.
“Semua dong yang ada di situ, ya waiters nya, penjaganya, juru masanya. Ada sanksi dong, kalau setiap ada aturan tentu ada sanksi, bagi yang. (sanksinya) Ya nanti di atur, sanksi ada ketentuannya,” katanya. (dut)