Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta diberlakukan hingga 30 Agustus 2021. Selama perpanjangan itu, pesepeda masih dilarang melintas di Jalan Sudirman-Thamrin.
“Untuk penghobi sepeda tidak dibolehkan sementara dulu untuk melewati jalur tersebut selama PPKM level 3,” kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Delapan Stasiun Sediakan Layanan Vaksinasi
Meski telah dilakukan pelonggaran selama PPKM level 3, tapi pelonggaran itu dilakukan secara selektif.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, adanya larangan pesepeda itu untuk mencegah kerumunan. Dia mengkhawatirkan jika ada kerumunan maka akan terjadi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Peroleh 120.000 Vaksin Moderna
“Tujuannya memang untuk mencegah kerumunan,” katanya.
Jauh sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengurangi ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di masa PPKM Level 3. Dari delapan ruas jalan, hanya tiga ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap yakni Jalan Sudirman, Thamrin, dan HR Rasuna Said. (cuy)