Jakarta – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2021 tengah dipersiapkan pemerintah. Hal tersebut searah dengan anjuran pemerintahan yang meminta swasta membayar THR secara full tidak dicicil.
Tetapi, kapan dan besarannya uang THR itu belum diketahui. Dirjen Bujet Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, menerangkan, pembayaran PNS seseuai ketentuan yang berjalan.
“Sabar ya. Nanti tunggu PP (Peraturan Pemerintah)-nya diputuskan untuk tahu persisnya,” ucapnya.
Lain dengan tahun 2019, THR yang diserahkan ke PNS keseluruhan penghasilan. Dan pada tahun 2020, THR diberikan cuman upah dasar dan tunjangan yang mengikat.
Hal tersebut dilaksanakan karena pemerintah harus memotong bermacam anggaran belanja dan mengalihkannya ke pengatasan wabah. Karena, penghematan belanja pegawai itu sampai Rp5,5 triliun. (cuy)