Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Sidang ditunda selama sepekan karena Partai Demokrat versus Konferensi Luar Biasa Deli Serdang sebagai penggugat tidak mendatangi persidangan.
Majelis Hakim minta tim Moeldoko maupun tim kuasa hukum untuk datang dalam persidangan selanjutnya pada Selasa, 27 April 2021.
Baca juga: Menag Yaqut Larang Pawai Malam Takbiran
“Jadi sidang kita menunda untuk panggil satu kali lagi beberapa penggugat, 1 minggu di depan hari Selasa tanggal 27,” kata Ketua Majelis Hakim Safiudin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa, 20 April 2021.
Sebelum hakim ketok palu tunda sidang, tim kuasa hukum AHY sebagai menyamparikan ke Majelis Hakim berkenaan ada tiga penggugat yang mengaku tidak pernah memberi kuasa ke tim kuasa hukum penggugat.
“Ketiga penggugat tidak pernah memberikan kuasa ke beberapa pengacara penggugat, beberapa penggugat itu telah memberi surat ke kami surat pencabutan tuntutan karena mereka merasa tidak pernah memberi kuasa dan surat pengakuan ketiga penggugat itu,” kata Ketua Team Kuasa Hukum tim AHY, Mehbob.
Baca juga: Ada Kendala dengan Pencairan THR, Adukan ke Posko Ini
Bahkan juga, lanjut Mehbob, ke-3 penggugat sudah memberikan laporan tim kuasa hukum Moeldoko ke Polda Metro Jaya. Upaya hukum ini dilakukan karena ketiganya merasa tanda tangan mereka sudah dipalsukan tim kuasa hukum Moeldoko.
“Ketiga penggugat di hari Minggu sudah memberikan laporan beberapa pengacara ke Polda Metro Jaya karena mereka menyangka tanda tangan mereka dipalsukan. (Dilapor dengan) Pasal 263 (KUHP). Surat itu akan kami berikan ke Majelis Hakim,” katanya.
Disamping itu, Mehbob minta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan bila beberapa penggugat kembali tidak datang dalam persidangan. Ini karena proses persidangan tuntutan perdata partai politik mempunyai batasan waktu 60 hari. (cuy)