• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Nasional

Sidang Gugat AD/ART Partai Demokrat Ditunda Gara-gara Kubu Moeldoko Tak Hadir

Ditunda Sepekan

redaksi - by redaksi -
20 April 2021 14:30
in Headline, Nasional
0
Sidang Gugat AD/ART Partai Demokrat Ditunda Gara-gara Kubu Moeldoko Tak Hadir

Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB di Sumut / FOTO jepretan layar

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Sidang ditunda selama sepekan karena Partai Demokrat versus Konferensi Luar Biasa Deli Serdang sebagai penggugat tidak mendatangi persidangan.

Majelis Hakim minta tim Moeldoko maupun tim kuasa hukum untuk datang dalam persidangan selanjutnya pada Selasa, 27 April 2021.

Baca juga: Menag Yaqut Larang Pawai Malam Takbiran

“Jadi sidang kita menunda untuk panggil satu kali lagi beberapa penggugat, 1 minggu di depan hari Selasa tanggal 27,” kata Ketua Majelis Hakim Safiudin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa, 20 April 2021.

Sebelum hakim ketok palu tunda sidang, tim kuasa hukum AHY sebagai menyamparikan ke Majelis Hakim berkenaan ada tiga penggugat yang mengaku tidak pernah memberi kuasa ke tim kuasa hukum penggugat.

“Ketiga penggugat tidak pernah memberikan kuasa ke beberapa pengacara penggugat, beberapa penggugat itu telah memberi surat ke kami surat pencabutan tuntutan karena mereka merasa tidak pernah memberi kuasa dan surat pengakuan ketiga penggugat itu,” kata Ketua Team Kuasa Hukum tim AHY, Mehbob.

Baca juga: Ada Kendala dengan Pencairan THR, Adukan ke Posko Ini

Bahkan juga, lanjut Mehbob, ke-3 penggugat sudah memberikan laporan tim kuasa hukum Moeldoko ke Polda Metro Jaya. Upaya hukum ini dilakukan karena ketiganya merasa tanda tangan mereka sudah dipalsukan tim kuasa hukum Moeldoko.

“Ketiga penggugat di hari Minggu sudah memberikan laporan beberapa pengacara ke Polda Metro Jaya karena mereka menyangka tanda tangan mereka dipalsukan. (Dilapor dengan) Pasal 263 (KUHP). Surat itu akan kami berikan ke Majelis Hakim,” katanya.

Disamping itu, Mehbob minta Majelis Hakim untuk memberikan keputusan bila beberapa penggugat kembali tidak datang dalam persidangan. Ini karena proses persidangan tuntutan perdata partai politik mempunyai batasan waktu 60 hari. (cuy)

Tags: ahydemokratmoeldoko
Previous Post

Menag Yaqut Larang Pawai Malam Takbiran

Next Post

Heboh, Semburan Api Diduga dari Kilang Pertamina di Bekasi

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30
Megapolitan

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026
Megapolitan

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 21 Mei, Berawan hingga Turun Hujan

21 Mei 2026 08:53
Megapolitan

Ini Tujuan Adanya Layanan SPMB 2026 di Bekasi untuk Sekolah Negeri

20 Mei 2026 09:46
Next Post
Heboh, Semburan Api Diduga dari Kilang Pertamina di Bekasi

Heboh, Semburan Api Diduga dari Kilang Pertamina di Bekasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0
Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

Segini Besaran Harga Mobil Baru Toyota di Bali

0

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22

Beritaa Terkini

Gara-gara Ini ASN di Bekasi Diberhentikan

6 Juni 2026 09:30

Gara-gara Main Game, Balita 2 Tahun Dibunuh Paman Sendiri

31 Mei 2026 09:01
Alarm BMKG, Waspada Hujan Lebat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Prakiraan Cuaca Bekasi 26 Mei, Cerah hingga Berpotensi Hujan

26 Mei 2026 08:37
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 12 Januari 2026

Layanan SIM Keliling di Bekasi, Senin 25 Mei

25 Mei 2026 08:22
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com