• Blog
  • Contacts Us
  • Home
    • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • INDOPOS ONLINE
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Redaksi
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Dorong Perbankan Syariah Kembangkan Shari’ah-Based Products

redaksi - by redaksi -
28 Oktober 2024 13:43
in Ekonomi, Headline
0

FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan menghadirkan produk yang mengedepankan kekhasan syariah, atau yang dikenal sebagai shari’ah-based products. Produk-produk ini diharapkan memiliki keunggulan yang tidak dimiliki perbankan konvensional, menjadikannya alternatif berdaya saing tinggi dalam industri keuangan.

Sebagai upaya konkret, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Baca juga: Memasuki Kuartal IV 2024, Tren Investasi Kripto Semakin Menguat

Ketiga pedoman tersebut diluncurkan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri,” yang diadakan di Banda Aceh pada Jumat, 25 Oktober. Acara ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Pj. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pedoman ini menjadi wujud komitmen OJK dalam memperkuat industri perbankan syariah. Dengan penyusunan pedoman produk yang berfokus pada prinsip syariah, OJK mendorong implementasi program sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pembiayaan Mudarabah hadir sebagai produk pembiayaan berbasis bagi hasil yang memberikan peluang diversifikasi bagi perbankan syariah. Produk ini menjadi alternatif untuk melengkapi produk musyarakah dengan mengedepankan prinsip keadilan antara bank dan nasabah. Dian Rae menekankan bahwa Mudarabah dapat mendukung terciptanya kesetaraan risiko antara pihak yang berinvestasi dengan bank berdasarkan kinerja usaha.

Baca juga: Solusi Kesehatan dan Estetika Area Intim: Dermaster Hadirkan Perawatan Intimate Organ Aesthetics

Isi dari Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah mencakup berbagai aspek, antara lain:

Ketentuan pembiayaan mudarabah dan pihak-pihak yang terlibat

Pengaturan modal serta cakupan usaha yang dapat dibiayai

Mekanisme distribusi hasil usaha dan pelunasan

Panduan restrukturisasi dan penyelesaian pembiayaan bermasalah

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA)

Shariah Restricted Investment Account (SRIA) diperkenalkan untuk memenuhi kebutuhan akan produk investasi syariah yang berbeda dari produk konvensional. Pedoman ini merupakan respon atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara khusus membedakan produk investasi dan simpanan di perbankan syariah.

“SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah memperkenalkan model investasi syariah berisiko yang ditanggung sepenuhnya oleh investor. Hal ini memberikan pilihan investasi yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan perbankan syariah dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen,” jelas Dian.

Pedoman SRIA mencakup:

Struktur produk, distribusi bagi hasil, dan manajemen risiko

Prinsip transparansi, pengungkapan produk, dan pelaporan kinerja

Skema dan mekanisme pelaporan transaksi serta ilustrasi pencatatan

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) menjadi inovasi lain dengan memanfaatkan wakaf uang temporer untuk meningkatkan kinerja dan fungsi sosial ekonomi perbankan syariah. Produk ini melibatkan Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), sehingga mengoptimalkan peran perbankan syariah dalam mengelola dana wakaf untuk mendukung kebutuhan sosial masyarakat.

Menurut Dian, CWLD memperkenalkan konsep creating shared value, yang mengintegrasikan fungsi sosial dan komersial dalam satu produk syariah yang unggul.

Pedoman CWLD memberikan arahan lengkap, termasuk:

Aspek hukum wakaf uang temporer dan konsep CWLD

Struktur skema CWLD dengan atau tanpa pembiayaan

Dokumentasi, mulai dari perjanjian hingga sertifikat wakaf uang

Laporan program dan simulasi CWLD sebagai contoh implementasi

Dengan hadirnya ketiga pedoman ini, OJK berharap perbankan syariah semakin berdaya saing tinggi dalam menawarkan produk yang inovatif, mencerminkan nilai syariah yang kuat, serta berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (any)

Tags: indoposindoposonlineOJK
Previous Post

Rayakan Sumpah Pemuda, Sekolah Stella Maris Gelar Pemilihan Putra dan Putri STEMA 2024

Next Post

Era Baru Jakarta Convention Center: PPKGBK Ambil Alih Pengelolaan, Fokus pada Integrasi MICE Nasional

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun
Ekonomi

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024
Megapolitan

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37
Megapolitan

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
Megapolitan

Perampokan Brutal di Cikarang, Wanita 42 Tahun Diserang 

8 Oktober 2026 09:43
Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti
Megapolitan

Vonis Ade Kuswara Kunang Inkrah, Kursi Bupati Bekasi Berganti

5 Oktober 2026 09:56
Next Post

Era Baru Jakarta Convention Center: PPKGBK Ambil Alih Pengelolaan, Fokus pada Integrasi MICE Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19
Air Kali Bekasi Tercemar, Berikut Imbauan PDAM Bekasi

Bekasi Telusuri Dugaan Sumber Pencemaran Kali Bekasi dari Perbatasan Bogor

2
Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

Mantan Direksi BUMD di Bekasi Ditahan

2
Israel Siapkan Serangan Malam, Hamas Siaga Tingkat Tinggi

Hamas Klaim Mampu Hancurkan Tel Aviv dengan 130 Rudal Per Menit

1

Ingin Wajah Bebas Flek? Ini 3 Tips Paling Efektif yang Harus Dicoba

1
Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06

Beritaa Terkini

Dalam Sepekan Aliran Modal Asing Guyur Indonesia hingga Rp1,97 Triliun

BI: Ekonomi Global Masih Lesu, Inflasi 4,6 Persen

21 Oktober 2026 19:07
Berikut Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024

Puluhan Aduan Sangketa Pilkades di Bekasi Diproses

21 Oktober 2026 18:41
Prakiraan Cuaca Bekasi Selasa 3 Februari: Sebagian Besar Berawan

Prakiraan Cuaca Bekasi 15 Oktober 2026, Suhu Panas

15 Oktober 2026 08:37

Opsen PKB Berubah, Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan Rp62,4 Miliar

12 Oktober 2026 11:06
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
  • Redaksi

© 2023 indoposonline.com