• Blog
  • Contacts Us
  • Home
  • Home
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Instagram
  • My Bookmarks
  • Sample Page
INDOPOS ONLINE
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi
No Result
View All Result
INDOPOS ONLINE
No Result
View All Result
Home Ekonomi

OJK Dorong Perbankan Syariah Kembangkan Shari’ah-Based Products

redaksi - by redaksi -
28 Oktober 2024 13:43
in Ekonomi, Headline
0

FOTO Ist

Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan menghadirkan produk yang mengedepankan kekhasan syariah, atau yang dikenal sebagai shari’ah-based products. Produk-produk ini diharapkan memiliki keunggulan yang tidak dimiliki perbankan konvensional, menjadikannya alternatif berdaya saing tinggi dalam industri keuangan.

Sebagai upaya konkret, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Baca juga: Memasuki Kuartal IV 2024, Tren Investasi Kripto Semakin Menguat

Ketiga pedoman tersebut diluncurkan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri,” yang diadakan di Banda Aceh pada Jumat, 25 Oktober. Acara ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Pj. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pedoman ini menjadi wujud komitmen OJK dalam memperkuat industri perbankan syariah. Dengan penyusunan pedoman produk yang berfokus pada prinsip syariah, OJK mendorong implementasi program sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pembiayaan Mudarabah hadir sebagai produk pembiayaan berbasis bagi hasil yang memberikan peluang diversifikasi bagi perbankan syariah. Produk ini menjadi alternatif untuk melengkapi produk musyarakah dengan mengedepankan prinsip keadilan antara bank dan nasabah. Dian Rae menekankan bahwa Mudarabah dapat mendukung terciptanya kesetaraan risiko antara pihak yang berinvestasi dengan bank berdasarkan kinerja usaha.

Baca juga: Solusi Kesehatan dan Estetika Area Intim: Dermaster Hadirkan Perawatan Intimate Organ Aesthetics

Isi dari Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah mencakup berbagai aspek, antara lain:

Ketentuan pembiayaan mudarabah dan pihak-pihak yang terlibat

Pengaturan modal serta cakupan usaha yang dapat dibiayai

Mekanisme distribusi hasil usaha dan pelunasan

Panduan restrukturisasi dan penyelesaian pembiayaan bermasalah

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA)

Shariah Restricted Investment Account (SRIA) diperkenalkan untuk memenuhi kebutuhan akan produk investasi syariah yang berbeda dari produk konvensional. Pedoman ini merupakan respon atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara khusus membedakan produk investasi dan simpanan di perbankan syariah.

“SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah memperkenalkan model investasi syariah berisiko yang ditanggung sepenuhnya oleh investor. Hal ini memberikan pilihan investasi yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan perbankan syariah dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen,” jelas Dian.

Pedoman SRIA mencakup:

Struktur produk, distribusi bagi hasil, dan manajemen risiko

Prinsip transparansi, pengungkapan produk, dan pelaporan kinerja

Skema dan mekanisme pelaporan transaksi serta ilustrasi pencatatan

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) menjadi inovasi lain dengan memanfaatkan wakaf uang temporer untuk meningkatkan kinerja dan fungsi sosial ekonomi perbankan syariah. Produk ini melibatkan Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), sehingga mengoptimalkan peran perbankan syariah dalam mengelola dana wakaf untuk mendukung kebutuhan sosial masyarakat.

Menurut Dian, CWLD memperkenalkan konsep creating shared value, yang mengintegrasikan fungsi sosial dan komersial dalam satu produk syariah yang unggul.

Pedoman CWLD memberikan arahan lengkap, termasuk:

Aspek hukum wakaf uang temporer dan konsep CWLD

Struktur skema CWLD dengan atau tanpa pembiayaan

Dokumentasi, mulai dari perjanjian hingga sertifikat wakaf uang

Laporan program dan simulasi CWLD sebagai contoh implementasi

Dengan hadirnya ketiga pedoman ini, OJK berharap perbankan syariah semakin berdaya saing tinggi dalam menawarkan produk yang inovatif, mencerminkan nilai syariah yang kuat, serta berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (any)

Tags: indoposindoposonlineOJK
Previous Post

Rayakan Sumpah Pemuda, Sekolah Stella Maris Gelar Pemilihan Putra dan Putri STEMA 2024

Next Post

Era Baru Jakarta Convention Center: PPKGBK Ambil Alih Pengelolaan, Fokus pada Integrasi MICE Nasional

redaksi -

redaksi -

Related Posts

Megapolitan

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17
Megapolitan

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36
Megapolitan

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55
Megapolitan

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
Megapolitan

LPCK Umumkan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Baru di RUPST 2025

21 Mei 2025 19:37
Megapolitan

Pejabat Bekasi Dijebloskan ke Penjara Atas Dugaan Korupsi Alat Olahraga

15 Mei 2025 21:44
Next Post

Era Baru Jakarta Convention Center: PPKGBK Ambil Alih Pengelolaan, Fokus pada Integrasi MICE Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Baru Buka di Pondok Indah Mall 1, Main Asik di Kidzlandia Yuk!

11 Februari 2023 13:30

Pemilu 2024, Novel Siap Menangkan Partai Golkar

17 Januari 2023 16:19

Pameran Indonesia Asean Stationery & Gift Expo Siap Digelar di Jiexpo

5 September 2024 00:00

Dua Parfum Baru dari Braven, Bikin Pria Makin Percaya Diri

16 Juli 2024 17:40
Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

Istri Terduga Teroris Diamankan Densus 88 di Bandung

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

0
23 Orang Terduga Teroris Diamankan Terkait Bom Makassar

Penyidikan di Tingkat Polsek Dihentikan, Begini Kata Mabes Polri

0
Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

Akankah Kurikulum Agama di Kampus Diubah, Begini Penjelasan PBNU

0

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28

Beritaa Terkini

Jabatan Dirtek TP Sebentar Lagi Kosong, Open Bidding Belum Dibuka, Kok Bisa?

2 Juni 2025 10:17

Wow! Tiba-tiba Netizen Singgung Pungli di Bekasi Utara, Ada Apa?

31 Mei 2025 17:36

OJK dan Bank DKI Kolaborasi Wujudkan Pulau Seribu Digital Island

28 Mei 2025 18:55

Bank DKI Sikapi Proses Hukum Terkait Kredit ke PT Sritex

22 Mei 2025 13:28
INDOPOS ONLINE

Follow Us

  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com

No Result
View All Result
  • Baranda
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Internasional
  • Video
    • Instagram
  • Bekasi

© 2023 indoposonline.com