Banda Aceh – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan menghadirkan produk yang mengedepankan kekhasan syariah, atau yang dikenal sebagai shari’ah-based products. Produk-produk ini diharapkan memiliki keunggulan yang tidak dimiliki perbankan konvensional, menjadikannya alternatif berdaya saing tinggi dalam industri keuangan.
Sebagai upaya konkret, OJK menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yaitu: Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
Baca juga: Memasuki Kuartal IV 2024, Tren Investasi Kripto Semakin Menguat
Ketiga pedoman tersebut diluncurkan dalam Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri,” yang diadakan di Banda Aceh pada Jumat, 25 Oktober. Acara ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan, termasuk Pj. Gubernur Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pedoman ini menjadi wujud komitmen OJK dalam memperkuat industri perbankan syariah. Dengan penyusunan pedoman produk yang berfokus pada prinsip syariah, OJK mendorong implementasi program sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.
Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah
Pembiayaan Mudarabah hadir sebagai produk pembiayaan berbasis bagi hasil yang memberikan peluang diversifikasi bagi perbankan syariah. Produk ini menjadi alternatif untuk melengkapi produk musyarakah dengan mengedepankan prinsip keadilan antara bank dan nasabah. Dian Rae menekankan bahwa Mudarabah dapat mendukung terciptanya kesetaraan risiko antara pihak yang berinvestasi dengan bank berdasarkan kinerja usaha.
Baca juga: Solusi Kesehatan dan Estetika Area Intim: Dermaster Hadirkan Perawatan Intimate Organ Aesthetics
Isi dari Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah mencakup berbagai aspek, antara lain:
Ketentuan pembiayaan mudarabah dan pihak-pihak yang terlibat
Pengaturan modal serta cakupan usaha yang dapat dibiayai
Mekanisme distribusi hasil usaha dan pelunasan
Panduan restrukturisasi dan penyelesaian pembiayaan bermasalah
Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA)
Shariah Restricted Investment Account (SRIA) diperkenalkan untuk memenuhi kebutuhan akan produk investasi syariah yang berbeda dari produk konvensional. Pedoman ini merupakan respon atas UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara khusus membedakan produk investasi dan simpanan di perbankan syariah.
“SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah memperkenalkan model investasi syariah berisiko yang ditanggung sepenuhnya oleh investor. Hal ini memberikan pilihan investasi yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan perbankan syariah dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen,” jelas Dian.
Pedoman SRIA mencakup:
Struktur produk, distribusi bagi hasil, dan manajemen risiko
Prinsip transparansi, pengungkapan produk, dan pelaporan kinerja
Skema dan mekanisme pelaporan transaksi serta ilustrasi pencatatan
Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)
Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) menjadi inovasi lain dengan memanfaatkan wakaf uang temporer untuk meningkatkan kinerja dan fungsi sosial ekonomi perbankan syariah. Produk ini melibatkan Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), sehingga mengoptimalkan peran perbankan syariah dalam mengelola dana wakaf untuk mendukung kebutuhan sosial masyarakat.
Menurut Dian, CWLD memperkenalkan konsep creating shared value, yang mengintegrasikan fungsi sosial dan komersial dalam satu produk syariah yang unggul.
Pedoman CWLD memberikan arahan lengkap, termasuk:
Aspek hukum wakaf uang temporer dan konsep CWLD
Struktur skema CWLD dengan atau tanpa pembiayaan
Dokumentasi, mulai dari perjanjian hingga sertifikat wakaf uang
Laporan program dan simulasi CWLD sebagai contoh implementasi
Dengan hadirnya ketiga pedoman ini, OJK berharap perbankan syariah semakin berdaya saing tinggi dalam menawarkan produk yang inovatif, mencerminkan nilai syariah yang kuat, serta berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (any)